Anak Diduga Bunuh Ayah di Boyolali Jalani Observasi Kejiwaan
Polisi akan memeriksa kejiwaan pria yang diduga menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia di Boyolali.
Anies Baswedan./Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA- Belasan izin reklamasi di teluk Jakarta akhirnya dicabut pemerintah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi yang berada di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. Hal tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan verifikasi keabsahan keberadaan pulau-pulau tersebut.
"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi. Setelah kita lakukan verifikasi maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut, pencabutan itu dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta menemukan adanya kesalahan prosedur terkait penerbitan izin pulau reklamasi tersebut.
"Sejak itu badan bekerja melakukan klarifikasi atas seluruh kegiatan di Pantai Utara Jakarta. Badan ini dibentuk sebagai bagian dari amanat Kepres Nomor 52 tahun 1995," imbuh dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, per hari ini kegiatan reklamasi Jakarta bisa dibilang sudah resmi dihentikan. Ini merupakan bagian dari pengejewantahan janji kampanye pada Pilkada DKI 2017 lalu.
"Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari massa depan Jakarta," ujarnya.
Anies menambahkan, untuk wilayah-wilayah yang sudah telanjur berdiri sebuah bangunan, maka pihaknya akan merencanakan lokasi itu untuk masyarakat Ibu Kota.
"Wilayah yang sudah terlanjur dan selesai menjadi pulau-pulau akan diberikan untuk masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Polisi akan memeriksa kejiwaan pria yang diduga menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia di Boyolali.
Muhammadiyah mendukung langkah Polri memberantas vape mengandung narkoba karena sejalan dengan fatwa haram penggunaan rokok elektrik sejak 2020.
Netanyahu kehilangan mayoritas di Knesset setelah pemilu Israel. Oposisi menjajaki dukungan partai Arab untuk membentuk pemerintahan baru.
PAD sektor pariwisata Bantul baru mencapai Rp15,8 miliar hingga Oktober 2026. Dispar pesimistis target Rp29 miliar tercapai.
Polri dan BPOM membahas penyusunan regulasi penggunaan kratom untuk mencegah penyalahgunaan tanaman yang berpotensi membahayakan.
MA membatalkan konferensi pers putusan kasasi perkara suket ijazah SMA Gibran karena belum menerima salinan putusan nomor 742 K/TUN/2026.