Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Ilustrasi taksi online./JIBI-Nicolous Irawan
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Perhubungan menyiapkan kembali peraturan taksi dalam jaringan (daring) atau taksi online.
"Lagi kita buat hari ini bersama aliansi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi usai acara Penghargaan Pelayanan Prima Sektor Transportasi 2018 di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Dia menjelaskan masih ada empat poin yang tidak dianulir oleh MA yang masih akan diatur dalam peraturan yang baru nanti, seperti kuota, wilayah operasi dan tarif.
Peraturan tersebut, kata dia, juga akan menjadi payung hukum untuk rencana aplikasi taksi daring yang akan dioperasikan oleh pemerintah.
"Ini lagi dijajaki," katanya.
Dia mengatakan tetap akan ada pembatasan kuota di tiap daerah untuk mengantisipasi maraknya jumlah taksi daring.
"Kita tetap ada pembatasan di dalam putusan MA ada batasan kuota. Nanti semuanya akumulasi dalam satu kota cuma 500 ya 500 kita pegang," katanya.
Saat ini, lanjut dia, terdapat 18 provinsi yang sudah menyerahkan data pembatasan kuota.
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo mendesak pemerintah harus segera membuat peraturan pengganti PM 108/2017.
"Pemerintah segera keluarkan regulasinya agar payung hukumnya ada," katanya.
Menurut dia, kondisi yang sudah dikuasai oleh kendaraan daring ini masih bisa diatur.
"Kondisi transportasi kita sebenarnya bisa diatur dengan menggunakan payung hukum yang jelas. Sekarang 15 juta per hari masyarakat yang menggunakan transportasi umum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.