Pemerintah Siapkan Perpres, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM

Rika Anggraeni
Rika Anggraeni Rabu, 08 Juli 2026 18:37 WIB
Pemerintah Siapkan Perpres, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM

Arsip foto - Sejumlah pengemudi ojek online berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum untuk menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Regulasi tersebut disiapkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi pengemudi terhadap berbagai program pemberdayaan usaha, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penyusunan aturan tersebut didorong oleh aspirasi para pengemudi ojol yang disampaikan dalam audiensi bersama 19 komunitas dan asosiasi dari berbagai daerah. Perwakilan yang hadir berasal dari komunitas tingkat nasional hingga wilayah Jabodetabek dan Banten.

Mayoritas Driver Memilih Berstatus Pelaku Usaha

Menurut Maman, seluruh komunitas yang mengikuti pertemuan menyatakan lebih memilih status sebagai pelaku usaha mikro dibandingkan skema lainnya. Pilihan tersebut dinilai memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha di luar aktivitas sebagai mitra aplikasi.

"Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha. Alasannya apa? Pertama, ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini ya mereka bisa punya beberapa usaha-usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan aspirasi tersebut menjadi landasan pemerintah dalam memperjuangkan pengakuan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM.

Perpres Masih Dikoordinasikan Antar Kementerian

Maman menjelaskan pemerintah kini masih menyusun payung hukum berupa Perpres dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait. Selain menyusun substansi aturan, pemerintah juga membahas kementerian yang nantinya menjadi pengampu kebijakan tersebut.

"Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kita koordinasikan antara kementerian terkait. Dan ini juga lagi mau diputuskan pengampunya di kementerian mana,” terangnya.

Menurutnya, Perpres akan menjadi regulasi awal sebelum diterjemahkan ke dalam aturan turunan oleh kementerian yang berwenang.

Pemerintah juga menargetkan proses penyusunan regulasi dapat segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi ojol.

Status UMKM Buka Peluang Akses KUR

Selain memberikan kepastian status, pemerintah menilai pengemudi ojol yang berstatus pelaku UMKM akan lebih mudah memperoleh pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Maman menjelaskan kemudahan tersebut didukung keberadaan pengemudi dalam ekosistem digital perusahaan aplikasi. Data aktivitas dan pendapatan mereka dinilai lebih mudah diintegrasikan sebagai bagian dari proses penyaluran pembiayaan.

"Secara konsekuensi, pasti dong [mempermudah KUR]. Karena kan mau gak mau kan memang kehadiran pemerintah dengan program KUR itu kan justru sebetulnya ingin membuka, memberikan akses pembiayaan kepada saudara-saudara kita yang memang mereka punya keterbatasan modal," ucapnya.

Pendataan Diupayakan Berjalan Otomatis

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pendataan pelaku UMKM melalui integrasi data perusahaan aplikasi dengan sistem Sapa UMKM. Langkah tersebut diharapkan membuat proses administrasi lebih sederhana tanpa mengganggu aktivitas para pengemudi.

Meski demikian, Maman menegaskan tidak seluruh pengemudi otomatis dapat mengakses fasilitas KUR. Pengemudi yang memiliki riwayat kredit bermasalah tetap tidak memenuhi syarat memperoleh pembiayaan.

Ia menjelaskan pengemudi ojol dengan catatan kredit macet atau memiliki kolektibilitas (KOL) 5 dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat memperoleh fasilitas KUR.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online