Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka

Newswire
Newswire Selasa, 29 September 2026 15:47 WIB
Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka

Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan Commuter Line atau KRL di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada 27 April 2026./Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dinilai cukup.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek. Status tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026).

"AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek," kata dia dalam konferensi pers.

Masinis Terancam Hukuman hingga 12 Tahun

Dewa menjelaskan AN disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Atas sangkaan tersebut, AN terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara. Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Kami memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti," jelasnya.

Sementara itu, perkara terkait taksi listrik yang tertempel pada KRL ditangani oleh Polres Bekasi Timur.

Kecelakaan Terjadi pada April 2026

Berdasarkan catatan, kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan Commuter Line atau KRL di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada 27 April 2026. Kegagalan komunikasi disebut menjadi salah satu penyebab dalam rangkaian kejadian tersebut.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan kegagalan komunikasi telah terjadi sejak awal insiden antara KA 5181B Commuter Line relasi Cikarang–Angke dengan taksi listrik di JPL 86.

Kondisi tersebut membuat KA 5568A Commuter Line relasi Kampungbandan–Cikarang dan KA 4B Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasarturi tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai situasi yang terjadi.

Temuan KNKT juga menunjukkan KA Argo Bromo Anggrek masih menerima sinyal hijau untuk melaju sesaat sebelum insiden tabrakan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Berdasarkan kronologi, KA Argo Bromo Anggrek melintasi jalur 3 Stasiun Bekasi sekitar pukul 20.50 WIB. Pada saat itu, sistem persinyalan masih memberikan izin perjalanan kepada kereta.

"KA Bromo Anggrek berjalan langsung di jalur 3 Stasiun Bekasi dengan sinyal keluar J12 beraspek hijau,” ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (21/5/2026).

Penetapan masinis sebagai tersangka kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online