Potongan Komisi Maxim Bike Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari Senin, 29 Juni 2026 14:47 WIB
Potongan Komisi Maxim Bike Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Driver ojek online Maxim. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Maxim Indonesia resmi menerapkan komisi aplikasi sebesar 8% bagi seluruh mitra pengemudi layanan Maxim Bike mulai 1 Juli 2026. Kebijakan potongan komisi ojol tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 sekaligus diklaim memberi porsi pendapatan yang lebih besar kepada mitra pengemudi.

Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menjelaskan kebijakan baru itu diterapkan untuk memenuhi ketentuan pemerintah sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, dan tarif layanan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.

"Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," kata Dirhamsyah dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, dengan komisi aplikasi sebesar 8%, Maxim tetap mempertahankan tarif perjalanan yang kompetitif sekaligus membuka peluang bagi mitra pengemudi memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang berhasil diselesaikan.

Dirhamsyah menegaskan perusahaan berupaya menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, baik mitra pengemudi maupun pelanggan.

"Dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," imbuhnya.

Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun Maxim menerapkan komisi aplikasi yang termasuk paling rendah di industri transportasi online, yakni berkisar 8% hingga 15%, bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan. Saat ini rata-rata komisi yang diterapkan perusahaan berada di kisaran 12%.

Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8%, Maxim menilai skema tersebut akan semakin menarik bagi mitra pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan tanpa mengurangi keterjangkauan tarif bagi jutaan pelanggan di berbagai daerah di Indonesia.

"Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8%, layanan Maxim diharapkan semakin menarik bagi para mitra pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan dari setiap perjalanan, sekaligus tetap menghadirkan tarif yang terjangkau bagi jutaan pelanggan di seluruh Indonesia," katanya.

Dirhamsyah menambahkan perusahaan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan operasional dengan menjaga keseimbangan kepentingan pelanggan dan mitra pengemudi.

Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% tersebut hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau Maxim Bike.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Maxim juga tetap mempertahankan program perlindungan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI). Program ini memberikan santunan kepada mitra pengemudi maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lain saat menggunakan layanan Maxim.

Menurut Dirhamsyah, perusahaan akan terus menghadirkan berbagai inovasi layanan yang memberikan manfaat bagi pelanggan maupun mitra pengemudi. Di sisi lain, Maxim juga berkomitmen menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung terciptanya layanan transportasi online yang aman, nyaman, dan berkelanjutan di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online