Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku 1 Juli, Fokus untuk Roda Dua

Newswire
Newswire Senin, 29 Juni 2026 08:37 WIB
Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku 1 Juli, Fokus untuk Roda Dua

Ilustrasi. /Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan potongan komisi ojek online (ojol) maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pada tahap awal, regulasi tersebut hanya diberlakukan untuk layanan ojek online roda dua sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus memperkuat kepastian aturan di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan layanan angkutan berbasis aplikasi roda empat belum masuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Pengaturan untuk kendaraan roda empat masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena kewenangan regulasinya berbeda dengan layanan ojek online roda dua.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi ojol roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi paling besar dibandingkan moda transportasi daring lainnya.

"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut Dudy, regulasi yang sedang disiapkan hanya mengatur layanan ojek online roda dua sehingga belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat.

Ia menjelaskan kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan ojek online. Untuk wilayah Jabodetabek, pengaturannya berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan di daerah lain menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Meski demikian, Dudy mengungkapkan terdapat usulan dari sejumlah operator agar regulasi kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga memiliki ketentuan yang seragam di seluruh Indonesia.

Menurutnya, usulan tersebut masih perlu dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, agar kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi seluruh kepentingan.

"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," ujar Dudy.

Ia menegaskan pemerintah tetap memfokuskan penyusunan regulasi komisi ojek online pada layanan roda dua sebagai langkah awal dalam memperkuat kepastian hukum sektor transportasi berbasis aplikasi.

Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Sebelumnya, Dudy memastikan kebijakan pembatasan potongan komisi ojek online menjadi maksimal 8 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah disampaikan pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penurunan potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi ojek daring menjadi maksimal 8 persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).

Presiden menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja di jalan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi para mitra pengemudi, sehingga penyesuaian komisi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sekaligus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola transportasi berbasis aplikasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online