Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen

Newswire
Newswire Selasa, 30 Juni 2026 23:17 WIB
Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen

Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network. (ANTARA/HO).

Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan baru pemerintah terkait transportasi online mulai menunjukkan arah yang lebih berpihak kepada pengemudi. Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network memberikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan serta kepastian hukum bagi jutaan mitra pengemudi ojek online di Indonesia.

Ketua KON, Andi Kristiyanto, menyebut regulasi ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki ekosistem transportasi online yang selama ini dinilai belum sepenuhnya adil.

“Selama bertahun-tahun, pengemudi ojol bekerja dalam kondisi minim perlindungan dan ketidakjelasan hubungan kemitraan. Perpres ini menjadi langkah maju untuk menciptakan sistem yang lebih berkeadilan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan serta memberikan kepastian bagi para mitra pengemudi dalam menjalankan pekerjaan mereka.

Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto serta berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan kebijakan, termasuk Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai aktif mendorong penurunan potongan aplikasi.

Sementara itu, Juru Bicara 98 Resolution Network, Poltak Agustinus Sinaga, menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga implementasi di lapangan.

“Ada harapan besar agar pemerintah tetap hadir mengawasi kemitraan antara aplikator dan driver agar berjalan adil,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan kesiapan perusahaan aplikator dalam menjalankan aturan baru tersebut. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan mayoritas perusahaan telah menyatakan komitmennya.

Beberapa perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim disebut siap menerapkan kebijakan potongan maksimal 8 persen, meskipun masih memerlukan penyesuaian internal.

“Pada prinsipnya mereka siap, hanya perlu ada penyesuaian operasional agar tetap seimbang secara bisnis,” ujar Dudy.

Meski regulasi turunan masih dalam proses, pemerintah memastikan komitmen dari para operator telah disampaikan setelah mempertimbangkan kondisi industri dan keberlanjutan usaha.

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan baru antara kepentingan aplikator dan kesejahteraan pengemudi. Kebijakan ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam membangun sistem transportasi online yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online