Bulu Tangkis dan Atletik Jadi Andalan Indonesia di Asian Para Games 2026
Kontingen Indonesia bertolak ke Jepang untuk Asian Para Games 2026 dengan target 7 emas, 8 perak, dan 17 perunggu.
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antarafoto
Harianjogja.com, MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (28/8/2018) di Medan, SUmatra Utara. Sejumlah hakim, panitera, dan pihak lain di lingkungan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, terjaring.
Informasi yang terhimpun Suara.com, jaringan Harianjogja.com, sedikitnya terdapat lima orang termasuk hakim PN Medan yang dibekuk lembaga antirasywah tersebut.
Salah satunya adalah, Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan yang memimpin sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.
“Kami belum mengetahui informasi yang jelas. Kan Anda bisa tanya ke KPK langsung. Kalau setahu saya, ada yang dimintakan keterangan oleh KPK. Perkaranya belum jelas, tapi kalau KPK, ya kasus korupsi,” kata Hubungan Masyarakat PN Medan Erintuah Damanik kepada Suara.com, Selasa siang.
"Kebetulan mejanya Pak Sontan Maureke disegel. Wakil ketua PN dan Ketua PN juga dimintai keterangan," sambungnya.
Untuk diketahui, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memimpin rangkaian persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.
Perkara Meiliana bermula hanya karena meminta kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid dekat rumah, saat mengumandangkan azan.
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp5.000," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Kontingen Indonesia bertolak ke Jepang untuk Asian Para Games 2026 dengan target 7 emas, 8 perak, dan 17 perunggu.
Pemkab Gunungkidul menaikkan target PAD wisata 2026 menjadi Rp63,2 miliar setelah realisasi pendapatan mencapai Rp56,5 miliar.
DPRD DIY mendukung wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 untuk mengukur kompetensi dan meningkatkan mutu pembelajaran.
Bank BPD DIY Syariah meraih Infobank Sharia Award 2026 dengan predikat “Sangat Bagus” dan Platinum Champion setelah mempertahankan prestasi selama 10 tahun bert
Linda Benny resmi dilantik menjadi Wabup Klaten untuk sisa masa jabatan 2025-2030 dan berkomitmen melanjutkan pembangunan bersama Bupati Hamenang.
PSIM Jogja menjamu PSM Makassar tanpa penonton di SSA, Bantul, pada pekan kelima Super League 2026/2027. Simak alasan dan jadwalnya.