Kasus Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo, Pakar UII Soroti Fungsi LIMS

Sunartono
Sunartono Rabu, 04 November 2026 22:57 WIB
Kasus Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo, Pakar UII Soroti Fungsi LIMS

Pakar UII Yudi Prayudi menjelaskan fungsi LIMS dan pentingnya pengawasan hukum serta audit forensik dalam penyadapan. /istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Teknologi penyadapan tidak serta-merta membuat setiap tindakan pemantauan komunikasi menjadi sah secara hukum. Pakar keamanan siber Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi, mengingatkan bahwa penggunaan perangkat dan sistem penyadapan harus tetap berada dalam batas kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

Sebagaimana diungkap Mabes Polri penyadapn itu dilakukan dengan sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server bernama Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi. Akibatnya, nomor-nomor tersebut mengalami penyadapan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyadapan diduga dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Menurut Yudi, persoalan ini tidak cukup dilihat dari sisi teknis telekomunikasi karena juga berkaitan dengan kepatuhan hukum, perlindungan privasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Salah satu sistem yang menjadi bagian dari pengelolaan penyadapan adalah Lawful Interception Management System (LIMS). Yudi menjelaskan, sistem tersebut berfungsi sebagai penghubung antara permintaan pemantauan komunikasi dan pelaksanaan teknisnya di jaringan telekomunikasi.

"LIMS membantu mengelola proses teknis penyadapan mulai dari pencatatan sasaran hingga tujuan pengiriman hasil, tetapi sistem ini sama sekali tidak dapat menggantikan penilaian hukum atas sah atau tidaknya suatu permintaan," ujar Yudi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Fungsi LIMS dalam Pengelolaan Penyadapan

Yudi menerangkan, penggunaan LIMS mensyaratkan adanya dasar kewenangan yang sah sebelum suatu nomor komunikasi ditetapkan sebagai sasaran pemantauan. Dengan demikian, sistem tersebut hanya membantu mengelola proses teknis, bukan menentukan legalitas permintaan penyadapan.

Dalam pelaksanaannya, standar operasional LIMS juga merujuk pada arsitektur teknis internasional yang disusun European Telecommunications Standards Institute (ETSI). Standar tersebut mengatur pemisahan data hasil pemantauan ke dalam tiga kategori.

Pertama, informasi administratif. Kedua, informasi terkait komunikasi, seperti durasi dan waktu panggilan. Ketiga, isi komunikasi yang dapat berupa suara maupun teks.

Meski demikian, keberadaan perangkat canggih dan standar internasional tidak otomatis menjadi dasar pembenaran suatu tindakan. Yudi menegaskan, aspek hukum tetap menjadi penentu apakah permintaan dan pelaksanaan penyadapan dapat dibenarkan.

"Kata lawful pada LIMS harus dipahami sebagai tujuan penggunaan sistem berdasarkan hukum, dan sama sekali bukan jaminan bahwa setiap tindakan penggunanya otomatis sah," tegas Yudi.

Audit Forensik Penting untuk Menguji Dugaan Penyadapan

Terkait polemik penyadapan yang berkembang, Yudi menilai pembuktian harus dilakukan melalui proses hukum yang transparan. Dugaan yang beredar tidak boleh langsung diperlakukan sebagai vonis bersalah sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian yang memadai.

Salah satu langkah yang diperlukan adalah audit forensik digital. Pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk mencocokkan dokumen kewenangan dengan riwayat akses pada sistem penyadapan.

Menurut Yudi, proses pemeriksaan harus dapat mengungkap sejumlah hal mendasar. Di antaranya pihak yang mengusulkan dan menyetujui penetapan sasaran, operator yang menjalankan sistem, serta pihak-pihak yang mengakses dan memanfaatkan data hasil penyadapan.

Pengamanan jejak digital dan pembatasan akses juga menjadi bagian penting untuk memastikan akuntabilitas institusi penegak hukum. Melalui pemeriksaan tersebut, penggunaan sistem dapat ditelusuri sehingga proses pengawasan tidak hanya bergantung pada keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Yudi mengingatkan, penyadapan menyangkut hak privasi individu yang dilindungi undang-undang. Apabila teknologi pemantauan digunakan di luar koridor hukum, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, prosedur yang ketat dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online