Operasi Antik Lodaya 2026, Polda Jabar Sasar 47 Target Peredaran Narkoba
Polda Jabar mengerahkan 1.112 personel dalam Operasi Antik Lodaya 2026 pada 7–16 Oktober untuk memberantas peredaran narkotika.
Arsip foto - Sejumlah pengemudi ojek online berunjuk rasa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) rampung pada 2026. Regulasi tersebut akan memuat pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), dengan target implementasi pada 2027.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan itu disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transportasi online. Pemerintah juga ingin memastikan layanan tersebut memenuhi standar keselamatan dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
"Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," kata Menhub terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Menurut Dudy, perkembangan transportasi berbasis aplikasi perlu diimbangi dengan kerangka regulasi yang jelas. Tanpa pengaturan yang memadai, penyelenggaraan layanan yang semakin berkembang di masyarakat berpotensi menimbulkan polemik dan menyulitkan pengawasan.
"Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan" ujar Dudy.
Revisi UU LLAJ Memuat Aturan Angkutan Berbasis Aplikasi
Pengaturan transportasi online akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dudy menyebut pemerintah telah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur angkutan berbasis aplikasi.
"Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelas Menhub.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah akan menetapkan ketentuan bagi layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Penyelenggaraannya akan memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik.
Salah satu perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah pemenuhan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Menurut Dudy, ketentuan keselamatan perlu mencakup kondisi kendaraan hingga perlengkapan yang digunakan pengemudi.
"Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan," kata Menhub.
Aplikator dan Pengemudi Akan Dilibatkan dalam Pengawasan
Kemenhub juga menyiapkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan transportasi online. Pengawasan dapat mencakup pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, pelatihan pengemudi, serta penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Dudy menegaskan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Perusahaan aplikator dan pengemudi juga perlu berkolaborasi agar penyelenggaraan layanan transportasi online berjalan sesuai ketentuan.
"Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi," tuturnya.
Selain keselamatan, pemerintah akan memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan yang disusun diharapkan dapat melindungi pengguna jasa sekaligus mempertimbangkan kondisi pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi.
Sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi juga dinilai perlu didukung secara memadai. Dengan begitu, perjalanan dapat ditelusuri untuk menjaga aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan.
Pemerintah akan terus mengkaji substansi pengaturan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.
Revisi Ditargetkan Selesai pada 2026
Dudy berharap pembahasan revisi UU LLAJ dapat segera diselesaikan karena rancangan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada 2027," kata Menhub.
Dengan target tersebut, pemerintah berharap revisi UU LLAJ dapat menjadi dasar pengaturan transportasi berbasis aplikasi secara lebih komprehensif. Pengaturan itu mencakup layanan angkutan orang, pengantaran barang dan makanan, serta aspek keselamatan dan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Jabar mengerahkan 1.112 personel dalam Operasi Antik Lodaya 2026 pada 7–16 Oktober untuk memberantas peredaran narkotika.
BMKG memprediksi musim hujan DIY mulai akhir November hingga Desember 2026. El Niño dan dinamika atmosfer-laut memengaruhi kondisi tersebut.
Polisi menduga bakul nasi goreng di Karanganyar meninggal akibat gagal jantung. Luka di pelipis kanan diduga akibat benturan saat terjatuh.
Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah lokasi pelayanan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku berakhir.
Cek jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Jogja 12 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan, jam operasional, dan syarat perpanjangan SIM.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut revisi UU LLAJ akan mengatur transportasi online, termasuk ojol, dengan target rampung pada 2026.