Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Newswire
Newswire Kamis, 08 Oktober 2026 12:27 WIB
Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Ojek online - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur berbagai aspek transportasi berbasis platform digital, termasuk pengangkutan orang, barang, dan makanan oleh ojek online (ojol).

Perpres tersebut menjadi hasil sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah bersama sejumlah kementerian terkait. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan dan pelaksanaan aturan tersebut melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.

"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan Perpres tersebut mencakup sejumlah aspek dalam transportasi digital. Pengaturannya meliputi sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga ketentuan mengenai penerbitan peraturan pelaksanaan.

Aturan Turunan Ditargetkan Terbit Akhir 2026

Setelah Perpres diterbitkan, kementerian terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan bidang masing-masing. Pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksanaan tersebut terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.

Bambang mengatakan koordinasi antarkementerian juga akan dilakukan setelah Perpres tersebut dikeluarkan.

"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan," kata Bambang.

Pembagian tugas antarkementerian menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Masing-masing kementerian akan mengawal aspek yang berkaitan dengan ekosistem transportasi online.

Kementerian UMKM nantinya berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator. Sementara Kementerian Perhubungan akan bertugas mengawal penerapan potongan tarif sebesar 8 persen untuk aplikator.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur aspek pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut diarahkan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.

Kementerian Siapkan Forum Koordinasi

Selain pembagian tugas tersebut, pemerintah juga akan membentuk forum koordinasi atau satuan tugas (satgas) yang melibatkan kementerian terkait.

Dasco menyampaikan forum koordinasi atau satgas tersebut nantinya akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Pembentukan forum tersebut menjadi bagian dari koordinasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 setelah regulasi perlindungan pekerja transportasi online resmi diterbitkan.

Dengan aturan tersebut, pengaturan transportasi online mencakup sejumlah aspek mulai dari hubungan kemitraan pengemudi dengan aplikator, potongan tarif, pengantaran barang dan makanan, hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online