DPR Buka Opsi Bentuk Pansus dan hak Angket Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran
DPR membuka opsi Pansus dan Angket setelah putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Ojek online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur berbagai aspek transportasi berbasis platform digital, termasuk pengangkutan orang, barang, dan makanan oleh ojek online (ojol).
Perpres tersebut menjadi hasil sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah bersama sejumlah kementerian terkait. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan dan pelaksanaan aturan tersebut melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan Perpres tersebut mencakup sejumlah aspek dalam transportasi digital. Pengaturannya meliputi sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga ketentuan mengenai penerbitan peraturan pelaksanaan.
Aturan Turunan Ditargetkan Terbit Akhir 2026
Setelah Perpres diterbitkan, kementerian terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan bidang masing-masing. Pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksanaan tersebut terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.
Bambang mengatakan koordinasi antarkementerian juga akan dilakukan setelah Perpres tersebut dikeluarkan.
"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan," kata Bambang.
Pembagian tugas antarkementerian menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Masing-masing kementerian akan mengawal aspek yang berkaitan dengan ekosistem transportasi online.
Kementerian UMKM nantinya berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator. Sementara Kementerian Perhubungan akan bertugas mengawal penerapan potongan tarif sebesar 8 persen untuk aplikator.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur aspek pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut diarahkan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.
Kementerian Siapkan Forum Koordinasi
Selain pembagian tugas tersebut, pemerintah juga akan membentuk forum koordinasi atau satuan tugas (satgas) yang melibatkan kementerian terkait.
Dasco menyampaikan forum koordinasi atau satgas tersebut nantinya akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Pembentukan forum tersebut menjadi bagian dari koordinasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 setelah regulasi perlindungan pekerja transportasi online resmi diterbitkan.
Dengan aturan tersebut, pengaturan transportasi online mencakup sejumlah aspek mulai dari hubungan kemitraan pengemudi dengan aplikator, potongan tarif, pengantaran barang dan makanan, hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR membuka opsi Pansus dan Angket setelah putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Laba Samsung diproyeksi menembus 107,4 triliun won pada kuartal III 2026, didorong lonjakan permintaan cip memori untuk AI.
Rihanna turun langsung jualan Fenty Beauty di TikTok. Live ditonton 1,5 juta akun dan ia mengungkap punya 150 lagu belum dirilis.
TNI AD membongkar dugaan praktik judi online di KPAD Cijantung. Sebanyak 11 warga sipil diamankan dan 32 komputer disita.
Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mengkaji moratorium industri setengah jadi untuk mempercepat hilirisasi dan memutus rantai ekspor produk.
Menkeu Suahasil Nazara menyebut Danantara tidak menyetor dividen ke APBN 2026 dan 2027. Kontribusi Danantara dinilai lebih luas.