Menham Sebut Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit sebagai Pengkhianatan

Newswire
Newswire Sabtu, 07 November 2026 20:17 WIB
Menham Sebut Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit sebagai Pengkhianatan

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (1/10/2026)./BPMI Setpres\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai persoalan serius. Selain mengancam hak privasi warga negara, praktik tersebut dinilai berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan nasional.

Pigai bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara apabila dugaan keterlibatan para pihak terbukti. Dia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia di berbagai lapisan masyarakat.

“Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,” tegas Menteri HAM, Rabu (4/11/2026).

Menurut Pigai, dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil menunjukkan adanya ancaman terhadap hak dasar setiap warga negara. Hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman harus mendapatkan perlindungan tanpa membedakan kedudukan seseorang.

“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” lanjutnya.

Pigai Minta Polri Mengusut Tuntas

Atas persoalan tersebut, Pigai meminta Polri melakukan penyelidikan dan pengusutan secara menyeluruh. Proses penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, pengusutan perlu dilakukan secara objektif agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.

“Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Pigai juga mengingatkan bahwa perlindungan privasi dan diri seseorang bukan sekadar persoalan etika, melainkan hak konstitusional yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun instrumen HAM internasional.

Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi juga diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini mencakup kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk yang dilakukan melalui sarana elektronik.

Di tingkat internasional, perlindungan serupa tercantum dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Berbagai ketentuan itu pada prinsipnya melarang campur tangan secara sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi maupun komunikasi seseorang.

Penyadapan Presiden Dinilai Mengancam Keamanan Nasional

Pigai menegaskan penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran terhadap hak privasi. Hak tersebut merupakan hak dasar yang mendapatkan perlindungan konstitusi.

Karena itu, dugaan penyadapan yang melibatkan Listyo Sigit dan pihak lainnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan pelanggaran HAM. Praktik tersebut juga dinilai dapat membahayakan pemenuhan hak asasi manusia yang telah dijamin UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pigai turut menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, persoalan tersebut memiliki dimensi keamanan nasional karena Presiden tidak hanya menjalankan fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tetapi juga memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam kedudukannya tersebut, Presiden mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa. Dengan demikian, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, terutama yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional sekaligus mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Pigai menegaskan seluruh institusi negara perlu memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sampai tuntas. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi bagian dari proses pengusutan dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Dia juga mengajak seluruh elemen negara memberikan dukungan dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia.

“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” pesannya.

Sebelumnya Mabes Polri menetapkan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Slamet berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penetapan ini membuat jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), dan Slamet Uliandi.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan penetapan Slamet dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online