Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Prabowo, Siapkan Somasi

Newswire
Newswire Sabtu, 07 November 2026 14:37 WIB
Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Prabowo, Siapkan Somasi

Bahlil Lahadalia. /Instagram-Bahlil.

Harianjogja.com, AMBON—Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia meminta kepolisian mengusut penyebaran isu tersebut dan memberi tenggat 3x24 jam kepada pihak yang mencatut namanya untuk menyampaikan klarifikasi.

Bahlil menegaskan dirinya tidak mengetahui sosok ketua umum partai politik yang disebut-sebut berada di kawasan Widya Chandra beberapa jam sebelum penangkapan tersangka kasus penyadapan oleh Bareskrim Polri. Dia juga menyatakan bahwa dirinya turut menjadi korban penyadapan.

"Terkait proses penyadapan ke kepala negara dan beberapa pihak, kami meminta pada kepolisian untuk mengusut tuntas hal tersebut. Berkaitan dengan hal itu, saya juga disadap," kata Bahlil saat memberikan keterangan di Ambon, Sabtu (7/11/2026).

Pernyataan itu disampaikan Bahlil setelah melantik pengurus dan membuka rapat kerja DPD Partai Golkar di Kota Ambon, Maluku. Dia menanggapi isu yang berkembang di media sosial dan grup percakapan, termasuk narasi dari seorang pengamat intelijen mengenai keberadaan seorang ketua umum partai politik di kawasan Widya Chandra.

Narasi tersebut kemudian dikaitkan dengan Bahlil karena posisinya sebagai ketua umum partai politik yang berada di lingkaran pemerintahan. Namun, dia menegaskan tidak mengetahui siapa sosok yang dimaksud dalam isu tersebut.

Bahlil Beri Tenggat 3x24 Jam

Bahlil mengaku mengetahui namanya mulai dikaitkan dengan isu penyadapan setelah membaca percakapan di sejumlah grup WhatsApp. Dia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan meminta pihak yang menyebarkannya tidak membangun opini tanpa bukti.

"Tadi pagi saya baca grup-grup WhatsApp menyatakan hal itu mengarah ke saya. Itu tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar," ujarnya.

Atas tuduhan yang beredar, Bahlil meminta kepolisian bergerak untuk mengusut pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Dia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila pihak-pihak yang mencatut namanya tidak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf dalam waktu yang ditentukan.

"Saya minta kepada pihak yang menggulirkan isu itu, jangan asal bicara dan saya minta polisi usut tuntas. Kepada beberapa orang yang sudah mencatut nama saya, saya akan memberikan somasi 3x24 jam terhitung sejak hari ini. Kalau tidak mengklarifikasinya, saya akan melakukan proses hukum," ujarnya.

Dia menilai penyebaran tuduhan tanpa dasar dapat memperkeruh situasi politik nasional. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi tetap harus disertai tanggung jawab dan etika dalam ruang publik.

"Kita ini negara demokrasi, tetapi juga demokrasi yang bermartabat. Jangan semua mengarah kepada fitnah, itu tidak bagus. Jadi polisi akan mengecek," demikian Bahlil.

Kasus Penyadapan Prabowo Masih Diusut

Isu yang menyeret nama Bahlil muncul di tengah penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH pada 3 November 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, Polri mengumumkan penetapan tersangka baru berinisial SU. Dengan demikian, hingga 5 November 2026, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Menurut keterangan Polri, penyadapan tersebut diduga dilakukan pada kurun 2025 hingga 2026 tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Perkara itu masih dalam proses hukum dan penyidik bertugas mengungkap peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, Bahlil membantah tuduhan yang mengarah kepadanya dan meminta kepolisian memeriksa pihak-pihak yang menyebarkan narasi tersebut. Ancaman somasi 3x24 jam yang disampaikan Bahlil menjadi langkah yang akan ditempuhnya apabila tidak ada klarifikasi dari pihak yang mencatut namanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online