Chery dan BYD Kaji Potensi Kenaikan Harga Mobil di Indonesia
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Ilustrasi Ibadah Haji - StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah dan kepolisian menyiapkan penindakan tegas terhadap travel yang memberangkatkan jemaah haji secara ilegal di luar prosedur resmi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan hanya jemaah dengan visa haji yang diakui secara legal. Di luar itu, seluruh keberangkatan dikategorikan sebagai haji ilegal.
“Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia mengungkapkan masih ada oknum maupun kelompok yang memobilisasi masyarakat menggunakan visa non-haji. Kondisi ini dinilai merugikan jemaah sekaligus berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Untuk menekan praktik tersebut, pemerintah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang akan mengedepankan penindakan hukum sebagai efek jera.
“Yang paling efektif kami ingin kepolisian langsung menindak saja supaya ada efek jera,” kata Dahnil.
Ia juga menyoroti penanganan kasus umrah sebelumnya yang kerap berakhir pada mediasi, tetapi tidak diikuti kepatuhan dari pihak travel.
“Seringkali mediasi yang ditangani itu tidak dipenuhi kesepakatannya. Oleh sebab itu tahap yang paling efektif adalah penindakan pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian RI, Dedi Prasetyo menyatakan Satgas Haji akan bekerja secara terpadu dari tahap pencegahan hingga penegakan hukum.
Langkah awal dimulai dari penelusuran laporan masyarakat yang masuk, kemudian dilanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap travel yang dicurigai.
“Satgas bergerak mulai dari pencegahan di travel haji untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di situ,” katanya.
Pengawasan juga diperketat di bandara melalui pemeriksaan acak dan berbasis data intelijen guna mencegah keberangkatan jemaah non-prosedural.
“Pada tahap akhir, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari praktik haji ilegal sekaligus memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai aturan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.