Mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Jadi Tersangka Baru KPK

Newswire
Newswire Selasa, 13 Oktober 2026 10:07 WIB
Mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Jadi Tersangka Baru KPK

Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan tersangka tersebut sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026). Dari jumlah tersebut, tujuh orang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan satu orang tidak hadir.

"Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka," katanya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Selain Stanley, tujuh tersangka lainnya merupakan pejabat yang pernah bertugas di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I dan Wilayah II BBPJN Sumut. Mereka adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah I Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.

Tiga tersangka berikutnya merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada satker tersebut, Manaek Manalu.

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek

Budi menjelaskan dari delapan tersangka yang dipanggil pada 7 Oktober, hanya Munson Hutauruk yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tujuh tersangka lainnya telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan di Sumut dan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami," ujarnya.

Hingga Selasa (13/10/2026), KPK belum merinci dugaan perbuatan masing-masing tersangka maupun nilai uang yang diduga diterima. Penyidik masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka baru pada 7 Oktober 2026. Penetapan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September 2026.

Pengembangan perkara tersebut melanjutkan penyidikan yang dimulai pada 5 Mei 2026 melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Berawal dari OTT KPK pada Juni 2025

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara awal yang terbagi menjadi dua kelompok atau klaster.

Tiga tersangka berasal dari unsur pemerintah, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Total nilai enam proyek yang menjadi objek perkara awal tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dengan penetapan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal dan pengembangannya kini mencapai 13 orang. KPK masih mendalami dugaan keterlibatan para tersangka serta aliran uang yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online