PDIP Dukung Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Newswire
Newswire Minggu, 25 Oktober 2026 20:37 WIB
PDIP Dukung Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Partai tersebut menilai perubahan aturan diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan putusan MK menjadi bagian penting dalam penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, termasuk dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan aparatur negara.

"Kami mendukung sepenuhnya bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ini bagian dari supremasi hukum yang menempatkan setiap warga negara memiliki suatu kedudukan yang sama di mata hukum," kata Hasto saat ditemui setelah pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu.

Hasto mengungkapkan, sebelum putusan MK dibacakan, PDIP telah mencermati keprihatinan masyarakat sipil mengenai banyaknya jabatan sipil yang ditempati oleh personel TNI dan Polri.

"Ketika kami bertemu dengan masyarakat sipil, mereka menyampaikan keprihatinannya bahwa banyak jabatan sipil yang kemudian diisi oleh mereka yang berasal dari unsur TNI dan Polri," ungkapnya.

Menurut Hasto, PDIP tidak mempersoalkan keterlibatan prajurit TNI maupun anggota Polri dalam jabatan sipil selama pengisian posisi tersebut mengutamakan kompetensi dan memenuhi prinsip meritokrasi secara ketat.

Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan aparatur negara dalam ranah sipil juga perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap sistem peradilan sipil apabila terjadi pelanggaran hukum.

"Bagi PDI Perjuangan yang penting adalah kapasitas di dalam mengisi jabatan dan memenuhi syarat-syarat meritokrasi. Tetapi sebagai suatu konsekuensinya maka peradilan sipil itu juga menjadi sangat penting terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara termasuk TNI dan Polri," terangnya.

MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU

MK sebelumnya menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Ketentuan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2026 pada Kamis (15/10).

Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam jangka waktu dua tahun tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangannya, MK menilai perubahan undang-undang itu perlu memuat pengaturan yang jelas dan tegas mengenai definisi serta yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum terkait tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

Selain itu, perubahan perlu mencakup perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian ketentuan hukum acara yang dibutuhkan.

Hasto menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai penataan aturan peradilan militer merupakan bagian dari upaya mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online