Kuasai Pasar Nasional, Munja Siap Ekspor Mobil Damkar
Munja menargetkan ekspor kendaraan pemadam kebakaran mulai 2027 setelah menguasai 35% pasar domestik dan membidik pangsa pasar 70%.
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat pengawasan perdagangan saham tidak wajar sekaligus mempercepat penanganan hasil pengawasan. Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi pasar modal untuk menjaga integritas perdagangan dan memulihkan kepercayaan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pengawasan transaksi dan penegakan hukum menjadi agenda yang terus dijalankan regulator.
Dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/10/2026), Hasan menekankan pentingnya kemampuan bursa mendeteksi indikasi perdagangan yang terkoordinasi serta memperkuat mekanisme tindak lanjut atas hasil pengawasan.
“Yang ketiga, kami mendorong Bursa Efek Indonesia untuk terus melakukan pengawasan perdagangan, deteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta penguatan mekanisme dalam tindak lanjut hasil pengawasan dimaksud,” ujarnya.
Penegakan Hukum Bisa Berlanjut ke Pengadilan
OJK menegaskan penanganan pelanggaran di pasar modal akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Penindakan tidak terbatas pada sanksi administratif, tetapi dapat diteruskan melalui proses pengadilan apabila mekanisme administratif tidak dapat menyelesaikan perkara.
“Kami juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, konsisten dan berkelanjutan,” katanya.
Hasan menjelaskan, jalur pengadilan tetap terbuka ketika suatu perkara tidak dapat dituntaskan melalui mekanisme administratif.
“Jika misalnya kondisi pengembangan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu memajukan kasus dan melakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka,” tambah Hasan.
Sejumlah Kasus Masih Diproses
Selain memperkuat pengawasan perdagangan saham, OJK masih menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan proses pemberian sanksi dan penegakan hukum. Regulator menyatakan proses penanganan kasus-kasus tersebut akan dipercepat.
“Di dalam pipeline proses penanganan kasus dan penanganan sanksi serta penegakan hukum masih terdapat kasus yang akan terus kami lakukan percepatan proses penegakan hukum,” tuturnya.
Penguatan pengawasan dan penindakan tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang diarahkan untuk meningkatkan transparansi serta integritas perdagangan. OJK juga menempatkan kepercayaan investor sebagai salah satu aspek yang perlu dijaga melalui konsistensi penegakan aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Munja menargetkan ekspor kendaraan pemadam kebakaran mulai 2027 setelah menguasai 35% pasar domestik dan membidik pangsa pasar 70%.
DPRD Sleman menekankan pola asuh, pemenuhan gizi, sanitasi, dan layanan kesehatan untuk mendukung tumbuh kembang anak serta mencegah stunting.
BPS mencatat harga cabai merah naik 23,47% dan cabai rawit 12,49% dibandingkan September 2026. Keduanya melampaui HAP nasional.
Pegadaian menggelar Badai Emas 2026 hingga 31 Desember dengan hadiah saldo emas 500 gram dan 150 gram untuk kategori syariah.
AiMOGA memperkenalkan Mobo, robot humanoid setinggi 0,9 meter yang mampu menjalankan 16 tugas paralel dan mendukung lebih dari 20 bahasa.
BPBD Sleman meminta warga memeriksa pohon rawan tumbang, membersihkan selokan, dan memantau prakiraan cuaca BMKG saat musim hujan.