Kemnaker Imbau Pekerja Waspadai Penipuan BSU 2026

Newswire
Newswire Minggu, 25 Oktober 2026 10:57 WIB
Kemnaker Imbau Pekerja Waspadai Penipuan BSU 2026

Foto ilustrasi uang rupiah - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja agar mewaspadai tautan palsu dan pesan berantai yang mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja diminta berhati-hati sebelum mengeklik tautan atau menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak terverifikasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja perlu memastikan kebenaran informasi sebelum menindaklanjuti pesan yang mengatasnamakan pemerintah.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai BSU yang beredar di luar kanal resmi Kemnaker. Data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak boleh diberikan kepada pihak yang identitas dan kredibilitasnya tidak jelas.

“Jangan mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi Kemnaker dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Indah menjelaskan penipuan yang mengatasnamakan BSU dapat dilakukan melalui pesan berantai WhatsApp maupun pesan langsung atau direct message (DM). Pesan tersebut biasanya menyertakan tautan yang diklaim berkaitan dengan pencairan bantuan.

Pekerja diminta lebih waspada apabila tautan meminta data pribadi atau menjanjikan pencairan BSU melalui mekanisme yang tidak jelas. Keberadaan logo Kemnaker dalam pesan maupun situs juga tidak dapat dijadikan jaminan bahwa informasi tersebut benar-benar berasal dari instansi pemerintah.

Cek Informasi BSU Melalui Kanal Resmi

Untuk memastikan kebenaran informasi, pekerja dapat memantau pengumuman mengenai BSU melalui kanal komunikasi resmi Kemnaker dan laman bsu.kemnaker.go.id.

Apabila laman tersebut belum dapat diakses, pekerja diminta menunggu pengumuman resmi. Masyarakat juga diingatkan agar tidak beralih ke tautan alternatif yang belum terverifikasi hanya karena ingin segera mengetahui informasi pencairan bantuan.

Kemnaker turut mengingatkan pekerja untuk melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ada empat langkah yang perlu diperhatikan ketika menerima informasi mengenai BSU.

Pertama, periksa alamat situs dengan teliti sebelum mengeklik tautan atau memasukkan data pribadi. Langkah ini penting untuk memastikan pekerja tidak mengakses situs yang menyerupai laman resmi.

Kedua, jangan memberikan kode one-time password (OTP), nomor identifikasi pribadi atau PIN, maupun kata sandi kepada pihak lain. Informasi tersebut perlu dijaga kerahasiaannya untuk mencegah penyalahgunaan akun dan data.

Ketiga, jangan membayar biaya apa pun dengan iming-iming pencairan BSU. Permintaan pembayaran yang dikaitkan dengan pencairan bantuan perlu diwaspadai, terutama jika disampaikan melalui tautan atau pesan yang tidak terverifikasi.

Keempat, jika merasa ragu terhadap informasi yang diterima, pekerja sebaiknya menutup tautan tersebut dan memeriksa kebenarannya melalui kanal resmi Kemnaker.

Menaker Ingatkan Antisipasi Modus Penipuan

Indah menegaskan kewaspadaan diperlukan agar pekerja tidak menjadi korban penipuan yang mencatut nama BSU maupun Kemnaker. Ia menyebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi maraknya modus penipuan tersebut.

“Bapak Menaker Prof. Yassierli selalu mengingatkan kami untuk mengantisipasi maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan BSU dan Kementerian,” kata Indah.

Melalui imbauan tersebut, Kemnaker meminta pekerja untuk memastikan setiap informasi mengenai BSU 2026 berasal dari sumber yang dapat dipercaya. Pekerja juga diharapkan tidak terburu-buru memberikan data pribadi, mengikuti instruksi dalam pesan mencurigakan, atau membayar biaya yang dikaitkan dengan pencairan bantuan.

Masyarakat dapat menggunakan laman bsu.kemnaker.go.id dan kanal komunikasi resmi Kemnaker sebagai rujukan untuk memperoleh informasi. Jika akses laman belum tersedia, pekerja diminta menunggu pengumuman resmi tanpa menggunakan tautan alternatif yang belum dipastikan keasliannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online