Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK, Ini Syaratnya

Newswire
Newswire Sabtu, 24 Oktober 2026 15:17 WIB
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK, Ini Syaratnya

Ilustrasi PHK buruh/magnific

Harianjogja.com, JAKARTA—Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026 dapat mengikuti program pelatihan vokasi yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung, mendaftar melalui portal SkillHub, dan mengikuti tahapan seleksi sebelum dinyatakan berhak mengikuti pelatihan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program tersebut bertujuan membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi agar dapat kembali memasuki pasar kerja atau merintis usaha secara mandiri.

"Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," kata Darmawansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Syarat Dokumen Pendaftaran

Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024–2026. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang dapat membuktikan status PHK, antara lain:

- Surat pemberitahuan PHK.
- Surat pemutusan kontrak.
- Surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.
- Jika dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).
- Surat pernyataan itu harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.

Cara Mendaftar melalui SkillHub Kemnaker

1. Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di SkillHub Kemnaker.
2. Calon peserta perlu membuat akun SIAPkerja terlebih dahulu. Setelah itu, peserta mengisi data pendaftaran dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, termasuk KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
3. Setelah berkas dikirim, penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi.
4. Calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Pendaftaran Bisa Melalui Jalur Kelompok

Selain mendaftar secara mandiri, pengajuan kepesertaan juga dapat dilakukan melalui jalur kelompok. Jalur ini terbuka bagi perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pihak-pihak tersebut dapat mengajukan pendaftaran kepada unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani pelatihan vokasi dan produktivitas.

Melalui program ini, Kemnaker berharap pekerja terdampak PHK dapat meningkatkan atau mengalihkan keterampilan untuk memperkuat daya saing, membuka peluang kerja baru, maupun mengembangkan usaha secara mandiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online