Kenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Bayi yang Kerap Terlewat
Gejala penyakit jantung bawaan pada bayi bisa muncul beberapa bulan setelah lahir. Kenali tanda yang perlu diwaspadai dan pentingnya skrining.
Foto ilustrasi krisis BBM. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menyusul gangguan pasokan yang memicu antrean panjang di Bali. Penanganan darurat, menurut Ombudsman, perlu diikuti perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menilai penambahan pasokan ketika gangguan sudah terjadi belum cukup untuk menjamin kelancaran pelayanan. Antisipasi harus dilakukan sejak tahap perencanaan, mulai dari penghitungan kebutuhan hingga penyusunan langkah mitigasi risiko distribusi.
"Perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan melalui penghitungan kebutuhan yang akurat, penguatan cadangan operasional, kepastian jadwal pengiriman, serta penerapan sistem mitigasi risiko yang mampu menjaga keberlanjutan pelayanan apabila terjadi hambatan distribusi," kata Ghoffar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ghoffar mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, dan pihak terkait dalam memulihkan pelayanan BBM kepada masyarakat.
Di Bali, penanganan dilakukan melalui penambahan pasokan menggunakan kapal tanker, pengerahan 108 unit mobil tangki dengan dukungan 465 personel awak tangki, serta peningkatan jam operasional terminal BBM menjadi 24 jam. Selain itu, sebanyak 66 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Denpasar dan Badung disiagakan untuk melayani masyarakat selama 24 jam.
Berdasarkan pemantauan pada 16–18 Oktober 2026, antrean di Denpasar mulai berangsur normal dengan waktu tunggu sekitar 15–30 menit. Sementara itu, pemulihan distribusi BBM di wilayah penyangga masih berlangsung secara bertahap.
Meski kondisi mulai membaik, Ombudsman mengingatkan agar upaya darurat tidak berhenti pada penguraian antrean. Perbaikan tata kelola dinilai penting untuk mencegah gangguan pasokan terulang.
"Yang perlu dipastikan bukan hanya bagaimana antrean dapat segera terurai, tetapi juga bagaimana sistem distribusi mampu mencegah terulangnya persoalan yang sama," ucap dia.
Kuota dan Distribusi BBM Perlu Dievaluasi
Ombudsman mendorong Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi basis data kebutuhan, penetapan kuota, serta pola distribusi BBM bersubsidi. Kebijakan penyaluran dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat dan karakteristik setiap wilayah.
Evaluasi tersebut juga perlu memperhitungkan perubahan pola konsumsi akibat perbedaan harga antarjenis BBM, peningkatan permintaan di wilayah tertentu, serta potensi penyimpangan penyaluran. Faktor-faktor itu dapat memengaruhi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga diminta memperkuat pengelolaan cadangan, meningkatkan pemantauan stok secara berkala, serta memberikan kepastian mengenai jadwal dan volume pengiriman kepada pengelola SPBU.
Ombudsman juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi tentang ketersediaan dan distribusi BBM. Informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian pasokan.
"Langkah ini penting untuk mengurangi ketidakpastian pasokan sekaligus mencegah kepanikan yang berpotensi memperburuk antrean," ungkap Ghoffar.
Kendala Kapal MT Prima XP Ikut Disorot
Dalam hasil pengawasannya, Ombudsman menekankan perlunya pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap kendala yang dialami kapal MT Prima XP. Selain itu, lembaga tersebut menyoroti perlunya transparansi informasi stok BBM, kepastian jadwal dan kuota pengiriman kepada SPBU, serta penyusunan prosedur operasional standar untuk mitigasi risiko distribusi.
Menurut Ghoffar, langkah-langkah tersebut diperlukan agar gangguan pada satu mata rantai pasokan tidak kembali memicu kelangkaan yang berdampak luas terhadap pelayanan masyarakat.
Ombudsman Lanjutkan Investigasi Dugaan Malaadministrasi
Ombudsman RI akan mendalami persoalan penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi atau kompensasi melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Mekanisme ini merupakan bagian dari kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Melalui investigasi tersebut, Ombudsman akan mengumpulkan fakta, data, dan keterangan secara komprehensif untuk menguji dugaan malaadministrasi, mengidentifikasi bentuk serta akar permasalahan, dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan maupun pendistribusian BBM bersubsidi.
Ghoffar menjelaskan, investigasi itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik di sektor energi berjalan dengan baik dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Harapannya, hasil investigasi ini dapat mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik, dengan pasokan BBM yang terjamin, distribusi yang tepat sasaran, dan pengawasan yang semakin efektif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gejala penyakit jantung bawaan pada bayi bisa muncul beberapa bulan setelah lahir. Kenali tanda yang perlu diwaspadai dan pentingnya skrining.
Tiket konser habis terjual? Kenali 3 modus penipuan tiket konser, mulai dari tiket palsu hingga tautan giveaway, serta cara melindungi data pribadi.
Kelana Swara Ambarrukmo memperkenalkan album SOJOURN lewat pengalaman multisensori bersama Arcadaz, memadukan musik, budaya, dan sensasi rasa.
BMKG memperingatkan potensi gelombang hingga 4 meter di barat Kepulauan Nias pada 25–28 Oktober yang berisiko mengganggu pelayaran.
Virus Shamonda yang sebelumnya dikenal menginfeksi hewan terdeteksi pada pasien di Prancis. Otoritas masih menyelidiki penyebab dan risiko penularannya.
Kemnaker menjelaskan syarat dan cara daftar pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK periode 2024–2026 melalui SkillHub.