Rupiah Melemah ke Rp18.046 per Dolar AS, Ini Pemicunya
Rupiah melemah ke Rp18.046 per dolar AS akibat kekhawatiran pengetatan kebijakan The Fed dan meningkatnya ketegangan geopolitik.
Proses evakuasi aktivis Greenpeace Indonesia dari atas Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Pusat bersama unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevakuasi enam aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk di atas Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan enam aktivis tersebut terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki. Mereka membentangkan spanduk pada pukul 06.05-06.15 WIB.
Menurut Reynold, salah seorang aktivis perempuan terlihat lemas saat turun dari monumen. Petugas kemudian membawanya menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya.
"Keenam orang itu dapat kita evakuasi dan tidak satu pun yang tertinggal di atas. Kami harapkan penanganan yang cepat dari Dokkes Polda Metro Jaya dapat memberikan keselamatan yang utama kepada keenam orang tersebut. Kami mengutamakan keselamatan jiwa raga kepada saudara-saudara kita yang sedang mengekspresikan pendapatnya di atas Patung Selamat Datang," katanya.
Evakuasi Libatkan Polisi, TNI, dan Petugas Damkar
Reynold menjelaskan proses evakuasi melibatkan kepolisian, Kodim 0501 Jakarta Pusat, serta Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat.
Untuk mendukung proses tersebut, kepolisian juga menyiagakan enam ambulans. Seluruh aktivis berhasil dievakuasi dari bagian atas monumen.
Reynold menegaskan kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Meski demikian, dia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap memperhatikan keselamatan, ketertiban umum, serta perlindungan terhadap cagar budaya.
Bundaran HI Berstatus Struktur Cagar Budaya
Menurut Reynold, Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Perlindungan terhadap cagar budaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat agar tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum," katanya.
Terkait cara para aktivis mencapai bagian atas monumen, Reynold mengatakan kepolisian akan mendalami kejadian tersebut. Pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV akan dilakukan untuk mengetahui waktu dan proses mereka naik ke monumen.
Sebelumnya, sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia memanjat Monumen Selamat Datang dan membentangkan spanduk berukuran besar berlatar kuning. Spanduk tersebut dibentangkan dari bagian atas monumen hingga area kolam.
Spanduk itu memuat pesan mengenai dampak bencana, biaya hidup, serta seruan penanganan krisis iklim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah melemah ke Rp18.046 per dolar AS akibat kekhawatiran pengetatan kebijakan The Fed dan meningkatnya ketegangan geopolitik.
PGRI DIY menilai kebijakan tinggal kelas bisa meningkatkan mutu pendidikan jika diterapkan secara objektif, dengan remedial dan pendampingan siswa.
Sebanyak 152 pendaki Gunung Sumbing berhasil turun dengan selamat saat karhutla belum padam. Polisi menutup jalur dan menyiapkan evakuasi.
DPRD Sleman mendorong UMKM Padukuhan Sedogan meningkatkan kualitas produk dan pemasaran untuk menangkap peluang ekonomi Exit Tol Banyurejo.
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, realisasi Program 3 Juta Rumah tercatat 324.213 unit. Pemerintah menggenjot FLPP, BSPS, dan KUR Perumahan.
Pemkab Gunungkidul mengkaji sterilisasi monyet ekor panjang untuk menekan populasi dan konflik dengan warga setelah program pemberian pakan dinilai kurang efekt