7 Perusahaan Disurati Pemerintah Singapura soal Karhutla, Ini Konsekuensinya

Newswire
Newswire Senin, 19 Oktober 2026 19:07 WIB
7 Perusahaan Disurati Pemerintah Singapura soal Karhutla, Ini Konsekuensinya

Pesawat komersial Airbus A320-214 milik maskapai penerbangan Citilink bersiap lepas landas di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatra Selatan, yan tertutup kabut asap, Kamis (17/9/2026)./Antara-Nova Wahyudi

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang memiliki konsesi di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul indikasi asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari area konsesi perusahaan berpotensi bergerak ke Singapura.

Pemberitahuan tersebut bukan berarti ketujuh perusahaan otomatis dijatuhi denda. Namun, perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas batas dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi di laman resmi NEA, titik panas atau hotspot terdeteksi meluas di Kalimantan dan sejumlah wilayah Sumatra. Titik panas juga terpantau di kawasan selatan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Pada Senin (19/10/2026) pukul 10.42 waktu Singapura, kabut asap lintas batas dengan intensitas sedang hingga pekat teramati di sebagian Semenanjung Malaysia dan Singapura.

Daftar 7 Perusahaan yang Menerima Pemberitahuan Singapura

NEA mengirimkan Preventive Measure Notices kepada tujuh perusahaan yang memiliki konsesi di Indonesia pada 16 Oktober 2026. Pemberitahuan itu dikeluarkan setelah terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi mereka berpotensi bergerak ke Singapura.

Berikut daftar tujuh perusahaan tersebut:

  1. PT Bumi Andalas Permai
  2. PT Bumi Mekar Hijau
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng
  4. PT Sumatera Alam Anugerah
  5. PT SBA Wood Industries
  6. PT Hutan Lestari Raya
  7. PT Bangkanesia

Melalui pemberitahuan tersebut, NEA meminta perusahaan mengambil langkah pencegahan untuk mengendalikan kebakaran dan mengurangi risiko pencemaran udara lintas negara.

Kewajiban Perusahaan dan Potensi Sanksi

1. Melakukan tindakan pencegahan kebakaran

Perusahaan yang menerima Preventive Measure Notices diminta melakukan sejumlah tindakan, antara lain:

Mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki atau dikuasai.

Menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut.

Menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.

Pemberitahuan ini merupakan langkah pencegahan. Penerimanya tidak otomatis dinyatakan bersalah atau dikenai denda hanya karena menerima surat tersebut.

2. Potensi denda berdasarkan hukum Singapura

Singapura memiliki Transboundary Haze Pollution Act 2014 (THPA) yang mengatur penindakan terhadap entitas yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negara tersebut.

Pertanggungjawaban hukum dapat mencakup sanksi pidana dan perdata, bergantung pada ketentuan yang berlaku serta bukti yang tersedia. Perusahaan juga dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila tidak mematuhi tindakan pencegahan yang diwajibkan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Dengan demikian, penjatuhan sanksi tidak berlangsung otomatis setelah pemberitahuan diterima. Penegakan hukum tetap bergantung pada pemenuhan unsur pelanggaran dan proses hukum yang berlaku.

3. Sanksi administratif di Indonesia

Di Indonesia, perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terkait dengan dugaan karhutla juga dapat menghadapi tindakan dari pemerintah.

Sanksi administratif dapat berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan pemulihan lingkungan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana, penanganan perkara dapat berlanjut melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak Karhutla Indonesia terhadap Negara Tetangga

Karhutla tidak hanya berdampak pada wilayah yang terbakar. Asap yang terbawa angin dapat melintasi batas negara dan menimbulkan pencemaran kabut asap lintas batas atau transboundary haze pollution.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 23 September 2026 menjelaskan bahwa asap karhutla yang melintasi perbatasan dapat berdampak pada Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan negara ASEAN lainnya.

Sementara itu, ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) pada 26 Agustus 2026 mengaktifkan peringatan Level 3 untuk kawasan ASEAN bagian selatan setelah mendeteksi kabut asap sedang hingga pekat dari titik panas di Kalimantan yang bergerak ke utara.

Berikut sejumlah dampak yang dapat ditimbulkan karhutla terhadap negara tetangga.

1. Gangguan kesehatan masyarakat

Kabut asap mengandung partikel halus, termasuk PM2.5, yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan. Paparan polutan tersebut dapat memperburuk gangguan pernapasan dan meningkatkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit jantung atau paru-paru.

2. Kualitas udara memburuk

Asap yang terbawa angin dapat meningkatkan konsentrasi partikel pencemar di wilayah negara lain, meskipun kebakaran tidak terjadi secara langsung di sana. Tingkat pencemaran dipengaruhi arah angin, kondisi cuaca, dan intensitas kebakaran.

3. Aktivitas sekolah terganggu

Penurunan kualitas udara akibat kabut asap dapat mendorong pemerintah membatasi kegiatan luar ruangan atau menutup sekolah untuk sementara. Kebijakan tersebut dapat diterapkan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan siswa.

4. Transportasi terhambat

Kabut asap pekat dapat mengurangi jarak pandang dan mengganggu operasional transportasi, terutama penerbangan. Maskapai dan pengelola bandara dapat menyesuaikan jadwal atau menunda penerbangan jika kondisi cuaca dan jarak pandang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

5. Pariwisata dan kegiatan ekonomi tertekan

Kualitas udara yang buruk berpotensi membuat wisatawan membatalkan perjalanan, mengurangi aktivitas luar ruangan, atau menghindari destinasi yang terdampak kabut asap.

Situasi tersebut dapat mengurangi pendapatan pelaku usaha, termasuk hotel, restoran, operator wisata, dan penyelenggara acara luar ruangan.

6. Hubungan diplomatik berpotensi memanas

Pencemaran kabut asap lintas batas dapat menjadi persoalan diplomatik karena negara terdampak perlu melindungi kesehatan penduduknya.

Pemerintah negara tetangga dapat meminta penjelasan, mendorong kerja sama pemadaman, atau mendesak tindakan lebih tegas terhadap sumber kebakaran.

7. Kerusakan lingkungan dan peningkatan emisi

Karhutla melepaskan karbon dan polutan ke atmosfer serta berpotensi merusak habitat satwa dan mengganggu ekosistem hutan.

Kebakaran gambut menjadi salah satu sumber penting pencemaran kabut asap lintas batas. Selain menghasilkan asap, kebakaran gambut dapat mengurangi kemampuan ekosistem menyimpan karbon dan meningkatkan kontribusi emisi terhadap perubahan iklim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online