Kapolri Dalami 98 Kasus Karhutla, Korporasi Asing Ikut Diselidiki

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Selasa, 20 Oktober 2026 01:37 WIB
Kapolri Dalami 98 Kasus Karhutla, Korporasi Asing Ikut Diselidiki

Foto ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. - Magnific

Harianjogja.com, JAKARTA— Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan Polri tengah mendalami 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyelidikan tersebut juga mencakup dugaan keterlibatan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Suyudi mengatakan seluruh laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri kini mengumpulkan bukti materiil untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab secara hukum, baik pada tingkat manajerial maupun kepemilikan saham.

"Jadi, dari 98 LP [Laporan Polisi] yang naik sidik terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan yang sedang berproses ke tingkat penyidikan itu ada 98 kasus terkait korporasi," ujar Suyudi di Istana Negara, Senin (19/10/2026).

Kapolri juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan penanam modal asing (PMA) dari negara tetangga dalam perkara karhutla di wilayah Indonesia.

Namun, Suyudi belum merinci identitas korporasi yang dimaksud. Penyidik masih memilah dan memverifikasi porsi kepemilikan saham serta struktur manajemen perusahaan untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum menetapkan tersangka.

"Tapi yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing," pungkas Kapolri.

Bareskrim Telusuri Kepemilikan dan Struktur Manajemen

Pendalaman terhadap 98 laporan polisi tersebut diarahkan untuk memastikan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla.

Bareskrim Polri terus mengumpulkan bukti materiil, termasuk menelusuri struktur manajemen dan kepemilikan saham perusahaan yang sedang diselidiki.

Penelusuran tersebut juga mencakup indikasi keterlibatan modal asing. Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan maupun pemodal asing masih dalam proses penyidikan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Lima Perusahaan Dicabut Izinnya

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan sebelumnya telah mencabut izin usaha lima perusahaan yang konsesinya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Kelima perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi 92.464 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Berikut rincian perusahaan beserta lokasi dan luas konsesinya:

PT Wana Lestari Jaya: sekitar 29.140 hektare di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat.
PT Prima Multi Buana: 11.882 hektare di Banjar, Kalimantan Selatan.
PT Pancaran Wana Nusa: 3.812 hektare di Lamandau, Kalimantan Tengah.
PT Grace Putri Perdana: 28.990 hektare di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat.
PT Babugus Wahana Lestari: 18.640 hektare di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap perusahaan yang konsesinya terkait karhutla. Sementara itu, proses penyidikan terhadap 98 laporan polisi masih berjalan untuk mengungkap dugaan keterlibatan korporasi dan pihak yang bertanggung jawab.

Penanganan Karhutla Berlanjut ke Proses Hukum

Pendalaman perkara oleh Polri dilakukan untuk memastikan dugaan keterlibatan korporasi ditangani berdasarkan bukti yang tersedia. Pemeriksaan kepemilikan saham dan struktur manajemen menjadi salah satu bagian dari proses tersebut.

Di sisi lain, pencabutan izin terhadap lima perusahaan mencakup konsesi dengan luas gabungan lebih dari 92.000 hektare di tiga provinsi di Kalimantan.

Polri masih mendalami laporan yang masuk, termasuk indikasi keterlibatan pemodal asing. Identitas pihak yang bertanggung jawab dan penetapan tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan serta bukti yang ditemukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online