Kasus Pemerasan Rp55 Miliar, Febrie Siap Ajukan Nota Perlawanan
Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Foto ilustrasi kabut asap mulai menyelimuti dengan kualitas udara tidak sehat. Antara/Bayu Agustari Adha.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kabut asap yang mengganggu kualitas udara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, membuat pemerintah daerah memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah-sekolah pada tujuh kecamatan. Kebijakan ini diambil setelah indeks kualitas udara di wilayah tersebut mencapai 208, yang masuk kategori sangat tidak sehat.
Kepala Dinas Pendidikan Morowali, Arifin Lakane, mengatakan pengalihan pembelajaran dari tatap muka ke daring dilakukan melalui surat edaran bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah terdampak. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kesehatan siswa di tengah kondisi udara yang memprihatinkan.
"Pengalihan pembelajaran dari tatap muka ke daring berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan bagi seluruh satuan pendidikan di tujuh kecamatan akibat kondisi kualitas udara yang memprihatinkan," kata Arifin di Bungku, Morowali, Rabu.
Menurut Arifin, keputusan itu didasarkan pada laporan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Pemantauan DLH selama dua hari terakhir menunjukkan indeks kualitas udara meningkat dari kisaran 100-an hingga mencapai 208.
Angka tersebut tergolong sangat tidak sehat dan berbahaya bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan. Karena itu, selama PJJ berlangsung, siswa diminta tetap berada di rumah dan menghindari kegiatan di luar ruangan untuk mengurangi paparan udara yang tercemar.
Tujuh Kecamatan di Morowali Terdampak Kabut Asap
Kebijakan pembelajaran daring berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas atau kejuruan (SMA/SMK) sederajat.
Tujuh kecamatan yang masuk dalam wilayah penerapan kebijakan tersebut meliputi Bungku Tengah, Bungku Timur, Bahodopi, Bungku Pesisir, Bungku Barat, Bumi Raya, dan Witaponda.
Dalam pelaksanaannya, sekolah akan mengombinasikan pembelajaran daring dengan pemberian tugas mandiri dari guru. Skema tersebut diterapkan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan meskipun siswa tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.
PJJ mulai diberlakukan pada Rabu (14/10/2026). Pemerintah daerah belum menetapkan batas akhir kebijakan tersebut karena penerapannya akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara di Morowali.
"Sepanjang belum ada laporan kondisi udara membaik, maka pembelajaran tetap menggunakan sistem daring," ucap Arifin.
Orang Tua Diminta Awasi Siswa di Rumah
Selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, Dinas Pendidikan Morowali juga meminta orang tua atau wali murid berperan aktif mendampingi anak-anak ketika belajar dari rumah.
Pengawasan tersebut diperlukan agar siswa tetap mengikuti kegiatan belajar sekaligus tidak melakukan aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara belum membaik.
"Selain pengawasan oleh guru, orang tua/wali murid juga perlu berperan aktif selama kebijakan itu diterapkan," tutur Arifin.
Penerapan PJJ akan terus bergantung pada perkembangan kondisi udara di wilayah terdampak. Pemerintah daerah belum menentukan kapan kegiatan belajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menpar Widiyanti Putri Wardhana menilai kekayaan wastra Nusantara berpotensi memperkuat modest fashion sekaligus mendorong wisata belanja Indonesia.
Ratusan kilogram cabai merah keriting siap panen dicuri di Pantai Samas, Bantul. Petani diperkirakan merugi jutaan rupiah.
Polri mencatat 371 laporan kasus karhutla hingga 13 Oktober 2026, dengan 223 tersangka perorangan, sembilan korporasi, dan 30.758 hektare lahan terbakar.
RUU Perubahan Iklim ditargetkan rampung pada 2027 untuk memberi kepastian hukum bagi investor dan mendukung kebutuhan investasi iklim Indonesia.
Riset UGM terhadap 2.120 responden menemukan kebijakan komisi ojol 8% belum optimal meningkatkan kesejahteraan karena biaya operasional tinggi.