Profil Bos Summarecon Adrianto Pitojo Adhi yang Ikut Terjaring OTT KPK
Profil Adrianto Pitojo Adhi, Presdir Summarecon yang diamankan KPK dalam OTT kasus dugaan korupsi pengurangan HGB di Bogor.
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). KPK menahan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom. (ANTARA FOTO/RENO E
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula dari sengketa tanah antara perusahaan dan sejumlah ahli waris.
Sengketa tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah karena sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya diduga memegang SHM atas tanah yang dikelola Summarecon.
"Ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM, sertifikat hak milik, atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor, di mana diduga sebagian dari tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ahli Waris Gugat Penerbitan 9 SHGB
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Pemilik atau ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon.
Sembilan SHGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
"Dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor," ungkapnya.
Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor kemudian mengundang pemilik atau ahli waris untuk menjalani mediasi terkait persoalan tersebut.
Setelah itu, pemilik atau ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke PTUN Bandung.
Perantara Summarecon Hubungi Erwin
Di tengah persoalan tersebut, terjadi komunikasi antara perantara pihak Summarecon berinisial YA dengan Erwin. Erwin merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
YA berkomunikasi dengan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir SHGB Summarecon sekaligus memecah HGB.
YA kemudian bersama Rizal Pahlevi, yang juga disebut sebagai perantara pihak Summarecon, mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang Coin.
Taufik mengatakan komunikasi kemudian terjadi antara YA dan Rizal dengan Sontang Coin. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tersebut diduga meminta Rp2 miliar untuk membuka blokir SHGB Summarecon.
"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar. Jadi, terjadi negosiasi," kata Taufik.
Uang Rp1,5 Miliar Diserahkan 27 Agustus
Setelah terjadi negosiasi, uang Rp1,5 miliar diberikan oleh Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 27 Agustus 2026.
Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta dari total Rp1,5 miliar kepada Sontang Coin di Jakarta Selatan. Uang tersebut disebut sebagai biaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK Tetapkan 8 Tersangka
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Kemudian mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Profil Adrianto Pitojo Adhi, Presdir Summarecon yang diamankan KPK dalam OTT kasus dugaan korupsi pengurangan HGB di Bogor.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, biaya SIM A dan SIM C.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Dekranasda Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong industri kecil dan menengah (IKM) kerajinan terus berinovasi agar mampu memperluas pasar hingga mancanegara
Jadwal DAMRI dari YIA Rabu 16 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.