KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Newswire
Newswire Jum'at, 04 September 2026 16:17 WIB
KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023 dengan memanggil lima orang sebagai saksi.

Kelima saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Lima Saksi yang Dipanggil KPK

Budi mengatakan lima orang yang dipanggil berasal dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan iklan serta Bank BJB.

Mereka adalah MH selaku Manajer Keuangan PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama serta IMB selaku Staf Admin Account Payable pada dua perusahaan tersebut.

Selanjutnya, TG diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Keuangan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama. Saksi lainnya adalah FDR selaku Manajer Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Satu saksi lainnya adalah MAB, yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2018–2020.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

KPK sebelumnya telah mengumumkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Kelima tersangka tersebut terdiri atas Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan saat itu karena menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya dalam kondisi sakit.

Awal Mula Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan

KPK sebelumnya menyatakan perkara tersebut bermula dari perencanaan pengadaan iklan melalui Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada 2021 hingga semester I 2023.

Pada periode tersebut, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan media atau media placement melalui pengadaan jasa agensi untuk periode 2021–2023.

Namun, KPK menemukan dugaan bahwa pekerjaan agensi dalam pengadaan tersebut pada praktiknya hanya menempatkan iklan berdasarkan permintaan Bank BJB.

"Dari anggaran itu, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan media (media placement) melalui pengadaan jasa agensi untuk periode 2021–2023. Namun, KPK menemukan dugaan bahwa pekerjaan agensi dalam pengadaan tersebut pada praktiknya hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online