Sabu 5,4 Kg Disembunyikan di Ban Serep, Polisi Buru Pengendali Jaringan

Newswire
Newswire Selasa, 15 September 2026 23:27 WIB
Sabu 5,4 Kg Disembunyikan di Ban Serep, Polisi Buru Pengendali Jaringan

Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. - Freepik

Harianjogja.com, SURABAYA—Peredaran 5,4 kilogram sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok dibongkar aparat gabungan. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil sebelum seorang tersangka ditangkap di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya. Seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda ditangkap pada Kamis (10/9) sekitar pukul 16.10 WIB.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan petugas mengamankan Sayed beserta barang bukti sabu seberat 5.418,10 gram.

"Terungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil," katanya dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa.

Sabu Senilai Rp975,25 Juta

Barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp975,25 juta. Jumlah sabu itu juga disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Salah satu orang yang kini diburu adalah Daniel Alfian. Dia diduga membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan Sayed, jaringan tersebut diduga dikendalikan seseorang bernama Haykal Fikri. Polisi juga masih memburu Haykal untuk mengembangkan pengungkapan jaringan tersebut.

Rutan Lakukan Razia Insidental

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Subdirektorat IV dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I serta Rutan Kelas I Surabaya.

Dalam mendukung pengusutan perkara, Rutan Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Petugas rutan juga melakukan pengamanan internal, termasuk razia insidental di blok hunian warga binaan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Tristiantoro menegaskan Rutan Kelas I Surabaya mendukung proses penegakan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran. Hal tersebut termasuk peredaran narkotika maupun penggunaan telepon seluler ilegal di lingkungan rutan.

"Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan, kami akan mendukung segala proses penegakan hukumnya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Polisi Buru Pihak Lain

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok tersebut.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari penerapan program Zero HALINAR di lingkungan pemasyarakatan. Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari telepon seluler, pungutan liar, dan narkoba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online