KPK Kawal Pembenahan ASDP Usai Penanganan Perkara Korupsi

Newswire
Newswire Kamis, 03 September 2026 13:27 WIB
KPK Kawal Pembenahan ASDP Usai Penanganan Perkara Korupsi

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha mengawal pembenahan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah penanganan perkara dugaan korupsi di internal perusahaan tersebut.

Pengawalan itu dilakukan tidak hanya melalui aspek penegakan hukum. KPK juga melakukan identifikasi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, hingga memantau pelaksanaan rekomendasi bersama internal ASDP.

"Pascapenindakan, kami tidak hanya melihat persoalan dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melakukan identifikasi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memantau tindak lanjut perbaikannya demi memastikan pembenahan tata kelola berjalan secara konkret," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, kerja sama KPK dan ASDP dalam pembenahan tata kelola tersebut telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Pengawalan juga dilakukan melalui pemantauan dan peninjauan langsung di lapangan.

"Sinergi KPK dan ASDP ini telah berjalan sejak 2025 hingga 2026, termasuk melalui pemantauan dan peninjauan langsung di lapangan," katanya.

KPK Petakan 3 Area Rawan Korupsi

Pada 2025, KPK memetakan tiga area dalam tata kelola ASDP yang dinilai memiliki risiko terjadi korupsi. Tiga area tersebut berkaitan dengan pengadaan kapal baru, pengelolaan armada, serta integrasi manifes penumpang.

"Pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi perbaikan sistem bersama ASDP," ujarnya.

Memasuki 2026, KPK kemudian melakukan monitoring terhadap tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Dari pemantauan itu, KPK melihat adanya perkembangan dari tahap rekomendasi menuju perubahan sistem dan implementasi.

"Dari hasil pemantauan, KPK melihat adanya progres perbaikan yang telah bergerak dari tahap rekomendasi menuju perubahan sistem dan implementasi," katanya.

Regulasi Pengadaan Kapal Diperbarui

Salah satu pembenahan yang dilakukan ASDP berkaitan dengan regulasi pengadaan kapal. ASDP telah menyusun draf pembaruan keputusan direksi yang mengonsolidasikan ketentuan pengadaan kapal baru, kapal bukan baru, maupun skema sewa guna usaha dalam satu regulasi terpadu.

Penyusunan regulasi tersebut dilakukan ASDP dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Budi, regulasi itu telah mengakomodasi sebagian besar rekomendasi yang diberikan KPK.

"Pada pemantauan terakhir, regulasi tersebut memasuki proses penandatanganan oleh jajaran direksi, sementara KPK masih memberikan catatan penajaman terhadap sejumlah ketentuan," ujarnya.

Asesmen 160 Kapal hingga Pengembangan AMS

Pembenahan tata kelola juga dilakukan dalam pengelolaan armada. ASDP telah menerbitkan kebijakan terkait siklus hidup kapal dan melakukan asesmen bersama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) terhadap 160 kapal.

Selain itu, ASDP mengembangkan ASDP Maintenance System atau AMS untuk membangun sistem pemeliharaan yang lebih terintegrasi.

Langkah lainnya menyangkut integrasi data antara sistem Ferizy dan Inaportnet. Proses tersebut telah memasuki sejumlah tahapan.

"Proses tersebut telah memasuki tahapan penandatanganan nota kesepahaman kerahasiaan antara Kementerian Perhubungan dan ASDP, pelaksanaan piloting di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, serta penyepakatan kebutuhan perubahan sistem," katanya.

KPK Masih Kawal Perbaikan di Lapangan

Meski sejumlah pembenahan telah berjalan, KPK menyatakan pengawasan terhadap perbaikan internal ASDP masih berlanjut. Pada Agustus 2026, Direktorat AKBU KPK melakukan peninjauan lapangan di tiga lokasi.

"Pada Agustus 2026, KPK melalui Direktorat AKBU melakukan field review (peninjauan lapangan, red.) di tiga lokasi, yakni Ketapang–Banyuwangi, Surabaya, serta Bitung, Sulawesi Utara," ujarnya.

Pengawasan tersebut dilakukan setelah KPK sebelumnya mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019-2022.

Pada 28 November 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sementara itu, KPK masih mengusut perkara tersebut dengan tersangka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online