KPK: Rp1,5 Miliar Mengalir ke Orang Kepercayaan Nusron di Kasus HGB Summarecon

Newswire
Newswire Rabu, 16 September 2026 00:17 WIB
KPK: Rp1,5 Miliar Mengalir ke Orang Kepercayaan Nusron di Kasus HGB Summarecon

KPK mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar dari bos Summarecon kepada Erwin dalam dugaan pengurusan blokir SHGB dan pemecahan HGB. /Antara.

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon serta pemecahan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut bermula dari komunikasi antara YA dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin.

Komunikasi itu dilakukan untuk meminta bantuan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir yang diajukan sejumlah pemilik atau ahli waris terhadap SHGB Summarecon. Mereka juga meminta bantuan untuk proses pemecahan HGB.

Permintaan Fee Rp2 Miliar

Taufik mengatakan pada awal Agustus 2026, YA dan Rizal Pahlevi mendapatkan informasi bahwa Sontang Coin melalui Erwin meminta biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar.

"SON [Sontang] melalui ERW [Erwin] meminta fee [imbalan] dengan kode 'dua' dan diduga sejumlah Rp2 M [miliar]. Artinya, 'dua' itu Rp2 M," kata Taufik.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar untuk biaya pengurusan tersebut.

Setelah kesepakatan itu, Adrianto melalui YA dan Rizal Pahlevi menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. "Jadi, sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026," katanya.

Erwin Serahkan Rp200 Juta kepada Sontang

Setelah menerima uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

Menurut Taufik, uang Rp200 juta tersebut merupakan bagian dari pembayaran yang berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.

"Itu sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujarnya.

Dengan demikian, dari uang Rp1,5 miliar yang diserahkan pihak Summarecon kepada Erwin, Rp200 juta di antaranya kemudian diberikan kepada Sontang Coin.

KPK Tetapkan 8 Tersangka

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam perkara tersebut, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online