Komnas HAM Minta SPPG Lokasi Keracunan MBG Dihentikan

Jumali
Jumali Jum'at, 04 September 2026 13:57 WIB
Komnas HAM Minta SPPG Lokasi Keracunan MBG Dihentikan

Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi kejadian keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penghentian sementara dinilai penting agar pemerintah memiliki ruang untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Langkah tersebut juga diperlukan untuk memastikan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat MBG.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan permintaan itu disampaikan menyusul berulangnya kasus keracunan pangan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.

Menurut dia, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada penghentian sementara operasional atau pemeriksaan penyebab keracunan. Korban juga harus memperoleh pemulihan atas dampak yang mereka alami.

"Perlunya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan, namun tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian," kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Komnas HAM mencatat sejumlah kejadian keracunan pangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026.

Kasus-kasus tersebut berdampak terhadap ratusan peserta didik yang menerima program MBG di sekolah maupun pondok pesantren.

Sebelumnya, kejadian serupa yang diduga berkaitan dengan MBG juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.

Rangkaian kejadian tersebut menjadi perhatian Komnas HAM karena menyangkut keberulangan masalah dalam penyediaan pangan untuk masyarakat. Evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan keamanan pangan dinilai tidak dapat ditunda.

Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan tersedianya makanan dalam jumlah yang mencukupi atau terpenuhinya kebutuhan gizi.

Dalam pelaksanaan program pangan yang disediakan negara, aspek kualitas dan keamanan makanan juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan.

"Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif, yang mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden," ujar dia.

Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah memastikan korban keracunan mendapatkan pemulihan secara menyeluruh. Pemulihan tersebut mencakup kondisi kesehatan fisik maupun mental korban yang terdampak.

Komnas HAM juga mendorong proses penanganan perkara dilakukan secara transparan. Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta melakukan penegakan hukum secara transparan, independen, dan adil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Langkah penegakan hukum tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus keracunan dapat diketahui secara jelas.

Di sisi lain, Komnas HAM meminta BGN memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperbaiki sistem pengawasan makanan dalam seluruh tahapan penyediaan MBG. Pengawasan tidak hanya diperlukan ketika makanan telah sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga harus memastikan proses penyediaannya memenuhi standar keamanan pangan.

Permintaan penghentian sementara SPPG di lokasi kejadian menjadi salah satu langkah pencegahan agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi selama proses evaluasi berlangsung.

Komnas HAM menilai pelaksanaan MBG harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak penerima manfaat. Pemenuhan kebutuhan gizi tidak boleh mengabaikan aspek keamanan pangan.

Dengan demikian, perbaikan tata kelola, pengawasan, investigasi terhadap kejadian keracunan, serta pemulihan korban menjadi bagian penting dalam memastikan program MBG tetap memenuhi tujuan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menerimanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online