Veda Ega Terlempar dari Zona Poin Moto3 Aragon 2026
Veda Ega Pratama finis ke-20 di Moto3 Aragon 2026 setelah sempat masuk zona poin. Ia gagal menambah poin dari seri sebelumnya.
Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam (kanan) saat ditemui usai persidangan pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Antara/Agatha Olivia Victoria)\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Hukuman mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi Chromebook diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ibam kini dijatuhi pidana 5 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya selama 4 tahun.
Pemberatan tersebut diputuskan Majelis Hakim Banding karena menilai hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama masih kurang tepat, kurang berkeadilan, dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibam dengan tujuan pemidanaan.
Hakim Ketua Catur Irianto menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan banding di PT DKI Jakarta, Senin.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti," kata Hakim Ketua.
Denda Rp500 Juta Tetap
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Banding tetap menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Ibam. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman itu diganti atau subsider dengan pidana penjara selama 140 hari, bertambah dari ketentuan sebelumnya selama 120 hari.
Perubahan hukuman juga terjadi pada pidana tambahan. Majelis Hakim Banding menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan subsider pidana penjara selama 4 tahun.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan kondisi yang memberatkan maupun meringankan Ibam.
Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sementara keadaan yang mengingatkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur Hakim Ketua.
Ibam Kecewa dan Pertanyakan Uang Pengganti
Ibrahim Arief alias Ibam mengaku kecewa setelah hukuman pidananya diperberat pada tingkat banding. Ia mengatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, tetapi mempertanyakan sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut.
"Tentunya kami selalu menghormati proses hukum yang ada. Pada intinya saya merasa fakta-fakta yang sudah sangat jelas dinyatakan dalam dissenting opinion, tapi dinyatakan tidak dipertimbangkan," kata Ibam saat ditemui usai persidangan pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin.
Ia juga menyoroti penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar. Menurutnya, uang pengganti biasanya dikenakan berdasarkan keuntungan yang diterima terdakwa dari tindak pidana.
"Tapi ini tiba-tiba muncul out of nowhere. Saya dikenakan uang pengganti Rp5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana," tuturnya.
Ibam mengatakan dirinya tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. Ia mengaku sudah lebih dari setahun tidak memiliki penghasilan.
Menurut dia, seluruh tabungannya telah digunakan untuk bertahan hidup, membiayai proses hukum, dan kebutuhan medis. Saat ini, ia mengeklaim uang yang tersisa di tabungannya hanya sekitar belasan juta rupiah.
"Bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset saya dijual, itu tidak sampai Rp2 miliar. Jadi jelas, saya sama saja divonis 9 tahun lebih kalau dihitung proporsional ditambah subsider," ucap dia.
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Kasus yang menjerat Ibam berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, Ibam dinyatakan terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan. Perkara itu menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai total Rp5,26 triliun.
Atas perkara tersebut, Ibam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Veda Ega Pratama finis ke-20 di Moto3 Aragon 2026 setelah sempat masuk zona poin. Ia gagal menambah poin dari seri sebelumnya.
FKPDAS DIY mendorong penyelesaian Pergub Insentif DAS tahun ini untuk memperkuat konservasi dan hubungan hulu-hilir.
Konservasi di Indonesia dinilai masih meminggirkan masyarakat adat. Isu ini dibahas dalam Peoples’ Conservation Summit 2026 di Jogja.
TNI AD menjelaskan kondisi jembatan gantung Pongpet di Pangandaran setelah tali sling penahan jembatan terlepas usai peresmian.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meninjau jalan rusak sekaligus mendorong percepatan perbaikan dan penyerapan anggaran.
Industri alas kaki kontraksi pada Agustus 2026. Kemenperin mengungkap penyebabnya, mulai dari permintaan ekspor hingga konsumsi domestik yang melambat.