Kasus Kekerasan Seksual, Pimpinan Ponpes Divonis 14 Tahun

Newswire
Newswire Kamis, 03 September 2026 21:07 WIB
Kasus Kekerasan Seksual, Pimpinan Ponpes Divonis 14 Tahun

Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay

Harianjogja.com, LOMBOK TENGAH— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa MTF, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan MTF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan sebagai tenaga pendidik lebih dari satu kali. Hukuman itu satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Valeria Flossie Avila Santi juga menjatuhkan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp111.440.000.

Terdakwa Wajib Bayar Restitusi Rp111,44 Juta

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait pemulihan hak korban. Karena itu, terdakwa diwajibkan membayar restitusi secara penuh sebesar Rp111.440.000.

Apabila terdakwa tidak melunasi pembayaran tersebut dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak dapat dilakukan, kewajiban pembayaran restitusi tersebut diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.

Sementara itu, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta sebagaimana tuntutan penuntut umum.

Denda tersebut tidak dijatuhkan karena majelis hakim mempertimbangkan tidak adanya alat bukti yang menunjukkan kemampuan ekonomi terdakwa secara nyata.

Jaksa Sebelumnya Tuntut 15 Tahun

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut MTF dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Penuntut umum juga menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan advokat terdakwa. Jaksa menilai pembelaan tersebut sangat spekulatif, berusaha mengaburkan substansi perkara, serta berpotensi merendahkan harkat dan martabat korban.

Selain persoalan pembuktian perkara, penuntut umum turut menyoroti sikap terdakwa selama proses persidangan.

Terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya secara jujur. Penuntut umum juga menilai terdakwa justru menyudutkan korban ketika perkara tersebut disidangkan.

Sikap tersebut kemudian turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan hukuman.

Sikap Terdakwa Jadi Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menjadikan sikap terdakwa yang terus mengelak sebagai salah satu keadaan yang memberatkan hukuman.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa menyalahgunakan kedudukan serta kepercayaan yang dimilikinya sebagai tuan guru untuk memanipulasi korban secara psikologis.

Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah ruangan yang disebut sebagai “kamar khalwat”.

Menurut pertimbangan majelis hakim, terdakwa mengeksploitasi kepolosan dan ketidakberdayaan korban dengan dalih memberikan bimbingan khusus.

Terdakwa juga disebut menggunakan janji transfer “ilmu laduni” dalam menjalankan aksinya.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari penilaian hakim dalam melihat penyalahgunaan posisi terdakwa sebagai tenaga pendidik terhadap korban.

Perbuatan Dinilai Timbulkan Dampak Berat

Dalam pertimbangan akhirnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Perbuatan tersebut juga dinilai berpotensi merusak moral generasi bangsa serta meninggalkan trauma yang sangat berat bagi santriwati sebagai korban.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada MTF.

Putusan tersebut sekaligus memberikan hukuman yang lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana penjara selama 15 tahun.

Barang Bukti Dirampas dan Dimusnahkan

Selain menjatuhkan pidana penjara dan kewajiban membayar restitusi, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti.

Barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Barang bukti tersebut antara lain kunci kamar khalwat, sisa potongan bungkus kondom, pakaian dalam, serta cincin yang digunakan terdakwa saat melakukan aksinya.

Keputusan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti tersebut menjadi bagian dari putusan perkara kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan ponpes di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Dengan putusan tersebut, MTF dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan sebagai tenaga pendidik lebih dari satu kali dan harus menjalani pidana penjara selama 14 tahun, selain memenuhi kewajiban restitusi kepada korban sebesar Rp111.440.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online