Masyarakat Desak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Respons KY

Newswire
Newswire Rabu, 02 September 2026 22:47 WIB
Masyarakat Desak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Respons KY

Kantor Komisi Yudisial. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Yudisial (KY) merespons desakan masyarakat sipil agar proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 dihentikan sementara atau dimoratorium. KY menegaskan proses seleksi tetap dijalankan sebagai bagian dari mandat konstitusional lembaga.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Menurut dia, kontrol publik merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan kewenangan KY berjalan secara transparan dan akuntabel.

"KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai kontrol publik dan memastikan proses seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas," katanya.

KY Buka Ruang Pengawasan Publik

Anita menjelaskan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dilaksanakan secara transparan dan independen. Setiap tahapan proses seleksi telah disampaikan kepada publik sehingga masyarakat dapat memantau sekaligus mengikuti alurnya.

KY juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi mengenai rekam jejak para calon. Informasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

Menurut Anita, KY memahami bahwa proses seleksi tersebut memiliki posisi strategis. Hasil seleksi tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan MA, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Karena itu, KY telah secara berkala dan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses seleksi untuk memastikan mekanisme yang diterapkan tetap relevan, kredibel, dan mampu menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang berintegritas dan kompeten," katanya menegaskan.

Desakan Moratorium Tak Menghentikan Seleksi

Menanggapi desakan moratorium dari masyarakat sipil, Anita mengatakan KY perlu menegaskan kedudukan seleksi calon hakim agung sebagai mandat konstitusional. Karena itu, desakan tersebut tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk menghentikan pelaksanaan kewenangan KY.

Terkait pelaksanaan seleksi, KY menyatakan akan tetap melakukan evaluasi terhadap mekanisme yang berjalan. Evaluasi tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan fungsi dan kewenangan KY berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, serta menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lebih baik lagi," ujar Anita.

MA Lantik 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc

Di tengah perdebatan mengenai proses seleksi tersebut, Mahkamah Agung pada Rabu (2/9) melantik 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc. Para hakim tersebut merupakan hasil seleksi tahun 2026 yang dilaksanakan KY dan telah mendapat persetujuan DPR RI.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pengisian posisi hakim agung dan hakim ad hoc di MA setelah tahapan seleksi yang dilakukan KY dan persetujuan DPR RI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online