Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim ke KY Naik pada Semester I 2026

Newswire
Newswire Kamis, 30 Juli 2026 17:27 WIB
Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim ke KY Naik pada Semester I 2026

dari kiri ke kanan, Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah, Wakil Ketua KY Desmihardi dan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Mulyadi memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) menerima 1.402 laporan masyarakat terkait perilaku hakim selama Semester I Tahun 2026. Jumlah tersebut meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 1.271 laporan.

Tingginya jumlah laporan dinilai menunjukkan besarnya perhatian dan harapan masyarakat terhadap peran KY dalam melakukan pengawasan serta penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan tingginya laporan yang diterima menunjukkan masyarakat berharap KY dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim.

"Kami melihat tingginya tingkat laporan kepada KY terkait KEPPH menunjukkan harapan kepada KY, agar KY bisa lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan penegakan KEPPH," kata Desmihardi dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, menjelaskan sebanyak 1.402 laporan tersebut terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan berupa konfirmasi eksternal.

Laporan yang diterima kemudian diverifikasi untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan diterima oleh KY, sedangkan sisanya masih dalam proses verifikasi.

"Laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi sebanyak 88 laporan," katanya.

Menurut Abhan, jumlah laporan yang diregistrasi meningkat dibandingkan Januari hingga Juni 2025 yang mencapai 79 laporan. Meski demikian, jumlah laporan yang teregistrasi lebih sedikit karena mayoritas aduan berkaitan dengan substansi pertimbangan hukum atau isi putusan, bukan mengenai perilaku hakim.

Dari 740 laporan terkait KEPPH, sebanyak 439 laporan berkaitan dengan perkara perdata, 158 perkara pidana, 29 perkara tata usaha negara (TUN), 25 perkara agama, 20 perkara hubungan industrial, 17 perkara niaga, delapan perkara tindak pidana korupsi, lima perkara militer, dua perkara pajak, dan 37 perkara lainnya.

Berdasarkan lokasi aduan, laporan terkait KEPPH didominasi berasal dari kota-kota besar di Indonesia. DKI Jakarta tercatat sebanyak 145 laporan, Jawa Barat 91 laporan, Sumatera Utara 73 laporan, Jawa Timur 62 laporan, Riau 34 laporan, Banten 30 laporan, Kalimantan Timur 22 laporan, dan Sumatera Selatan 20 laporan.

"Untuk jenis badan peradilan yang banyak dilaporkan didominasi oleh peradilan umum sebanyak 529 laporan," katanya.

Adapun laporan berdasarkan jenis badan peradilan terdiri atas peradilan umum sebanyak 529 laporan, peradilan agama 64 laporan, Mahkamah Agung (MA) 63 laporan, TUN 27 laporan, militer enam laporan, tipikor empat laporan, Mahkamah Syari'ah satu laporan, dan lainnya 17 laporan.

Lebih lanjut, Abhan menjelaskan penanganan laporan dilakukan melalui pemeriksaan secara tatap muka terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan saksi, yang menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti secara rinci sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.

KY telah memanggil 418 orang yang berasal dari 119 laporan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Pemanggilan dilakukan terhadap 91 pelapor atau kuasa pelapor, dengan 69 orang hadir dan 22 orang tidak hadir.

Selanjutnya, pemanggilan terhadap saksi atau ahli dilakukan kepada 243 orang, dengan 222 orang hadir dan 21 orang tidak hadir. Adapun pemanggilan terhadap hakim terlapor dilakukan kepada 84 orang, dengan 65 orang hadir dan 19 orang tidak hadir.

"Tujuan pemanggilan ini adalah untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran KEPPH," kata Abhan.

KY juga melaksanakan sidang pleno terhadap 207 laporan. Dari hasil sidang tersebut, sebanyak 73 laporan dinyatakan terbukti dengan 121 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online