Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Hanya Tersangka Kasus Asabri
Kejagung menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah hanya terkait dugaan TPPU dalam kasus PT Asabri dan membentuk tim khusus penyidikan.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mempersiapkan sarana dan prasarana untuk operasional tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Salah satu langkah yang dilakukan ialah menyiapkan infrastruktur sementara berupa perkantoran agar pelayanan hukum dapat segera berjalan.
Selain sarana perkantoran, Kejagung juga tengah menyiapkan pejabat struktural yang akan mengisi jabatan pada tujuh Kejari baru tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya saat ini masih mencari sarana perkantoran yang akan digunakan sebagai kantor sementara.
"Mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan," ujar Anang saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, penyiapan pejabat struktural juga dilakukan agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat segera dilaksanakan.
Selanjutnya, pembangunan gedung permanen dan kebutuhan operasional lainnya akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku," imbuhnya.
Anang menilai pembentukan tujuh Kejari baru tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Fotokopi dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Meski telah dibentuk, operasional ketujuh Kejari tersebut belum langsung berjalan.
Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mengatur bahwa pengoperasian Kejari baru akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.
Adapun tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026 meliputi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah hanya terkait dugaan TPPU dalam kasus PT Asabri dan membentuk tim khusus penyidikan.
DPRD Bantul mengawasi persiapan Pilur serentak di 30 kalurahan untuk memastikan tahapan berjalan transparan dan bebas politik uang.
Esensi digitalisasi bagi Kelompok Pengrajin Batik Rinakit merupakan gambaran semangat para pelaku ekonomi kreatif
Polisi menyebut dugaan aksi asusila di kafe di Kota Jogja dapat diproses sebagai tindak pidana pornografi jika disertai bukti yang valid.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.