BGN Tutup 833 Dapur MBG yang Langgar Standar Operasional
BGN menutup 833 dapur SPPG pelaksana Program MBG karena melanggar SOP, mulai dari kasus keracunan hingga IPAL yang tidak memenuhi syarat.
Ruang Sidang di Gedung DPR - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mendesak Polda Metro Jaya mempercepat penyelidikan kasus kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Ia meminta proses penanganan dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Bimantoro, lambatnya pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik itu berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Saya minta Polda Metro Jaya bergerak cepat dan usut tuntas. Jangan biarkan kasus ini mengambang. Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah," kata Bimantoro di Jakarta, Senin.
Minta Polisi Bertindak Tegas Jika Ada Unsur Pidana
Bimantoro menegaskan, apabila penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, kepolisian harus segera membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum tanpa kompromi.
Ia juga menyoroti kondisi korban saat ditemukan meninggal dunia dengan mulut dan hidung berbusa yang, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.
"Hal tersebut banyak terjadi dalam kasus pembunuhan dengan racun," katanya.
Meski demikian, Bimantoro tidak menyimpulkan penyebab kematian korban dan menekankan pentingnya pembuktian melalui proses penyelidikan yang menyeluruh.
Penyelidikan Diminta Objektif dan Terbuka
Menurut Bimantoro, penyelidikan yang lambat dapat memicu berbagai asumsi dan spekulasi liar di masyarakat. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan mengedepankan fakta hukum.
“Penyelidikan harus komprehensif, objektif, dan hasilnya dibuka ke publik secara jujur sesuai fakta hukum,” kata dia.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menjaga independensi dalam menangani perkara tersebut dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
Di sisi lain, masyarakat diminta tetap mengawal jalannya proses hukum tanpa mengganggu penyelidikan.
“Hormati proses hukum, tapi ingat, hukum tidak boleh jalan di tempat. Kita mendesak kepolisian memberikan kepastian dan keadilan secepat-cepatnya, baik bagi keluarga korban maupun publik,” kata dia.
Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait dugaan kematian tidak wajar Sutrimo yang terjadi di sebuah klinik di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (23/7).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kepolisian segera merespons informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai peristiwa tersebut.
"Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab kematian berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN menutup 833 dapur SPPG pelaksana Program MBG karena melanggar SOP, mulai dari kasus keracunan hingga IPAL yang tidak memenuhi syarat.
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Enam saksi akan dipanggil ulang.
Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada Matchday 2 Grup A Piala AFF 2026. Mitchell Lee Baker mencetak hattrick dalam kemenangan Garuda.
Presiden Prabowo meminta Danantara dilibatkan dalam rapat KSSK untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal, moneter, dan dunia usaha.
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.