Sidang Korupsi Bupati Pekalongan, Suami dan Anak Jadi Saksi

Newswire
Newswire Jum'at, 28 Agustus 2026 14:37 WIB
Sidang Korupsi Bupati Pekalongan, Suami dan Anak Jadi Saksi

Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, suami dan anak Bupati Non-aktif, Fadia Arafiq, diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat )28/8/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)\r\n

Harianjogja.com, SEMARANG— Suami dan anak Bupati Non-aktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan. Keduanya memberikan keterangan terkait operasional PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan pemenang pengadaan tenaga alih daya Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026).

Muhammad Sabiq Ashraff diketahui merupakan mantan Direktur PT RNB hingga akhir 2024. Dalam kesaksiannya, Sabiq mengatakan perusahaan tersebut tidak memiliki kaitan dengan Fadia Arafiq.

Meski demikian, Sabiq mengakui pernah meminta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun untuk membuka akses bagi PT RNB agar dapat masuk ke dinas-dinas di Kabupaten Pekalongan.

"Saya minta Hani untuk membukakan jalan ke dinas-dinas, karena dia yang paling mudah ditekan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.

Sabiq Akui Punya Pengaruh

Sabiq mengatakan dirinya telah mengenal Siti Hanikatun sejak menjadi ajudan Fadia Arafiq ketika masih menjabat sebagai wakil bupati.

"Saya punya pengaruh, bisa suruh apapun," tambah anggota DPRD Kabupaten Pekalongan itu.

Keterangan tersebut disampaikan Sabiq ketika menjelaskan keterkaitannya dengan operasional PT RNB. Sebelumnya, ia juga menegaskan PT RNB tidak ada kaitannya dengan Fadia Arafiq.

Ashraff Ungkap Pinjaman Modal Rp2,5 Miliar

Sementara itu, Ashraff Abu memberikan kesaksian mengenai awal mula pemberian pinjaman modal untuk pendirian PT RNB. Ia mengaku memberikan pinjaman modal sebesar Rp2,5 miliar.

Namun, anggota DPR RI tersebut mengatakan tidak mengetahui operasional perusahaan itu. Ia juga mengaku tidak mengetahui jika dirinya masuk sebagai komisaris PT RNB.

"Saya tidak tahu soal operasional PT RNB, saya juga tidak tahu kalau masuk sebagai komisaris," kata anggota DPR RI itu.

Dalam persidangan, Ashraff juga membantah memiliki saham di perusahaan tersebut.

Meski membantah kepemilikan saham, ia mengakui adanya transaksi uang dari PT RNB. Menurut Ashraff, transaksi tersebut merupakan pengembalian pinjaman dari Sabiq.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online