KPK Sita Uang Lebih dari Rp6 Miliar Terkait Izin Tinggal WNA

Newswire
Newswire Jum'at, 28 Agustus 2026 20:47 WIB
KPK Sita Uang Lebih dari Rp6 Miliar Terkait Izin Tinggal WNA

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut disita dari tiga orang yang diperiksa penyidik. Mereka adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar R. Haryo Sakti, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berinisial KOD, serta ALB yang merupakan ASN dan pernah menjabat kepala seksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah uang senilai lebih dari Rp6 miliar," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, uang yang diamankan penyidik tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA. Karena itu, penyitaan menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian.

KPK Dalami Mekanisme Izin Tinggal WNA

Selain menyita uang, penyidik KPK juga mendalami mekanisme pelayanan izin tinggal WNA saat memeriksa Haryo, KOD, dan ALB sebagai saksi.

Pemeriksaan ketiganya dilakukan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Pendalaman tersebut diarahkan untuk mengetahui mekanisme layanan sekaligus perkara yang tengah ditangani KPK.

Budi mengatakan uang lebih dari Rp6 miliar yang disita berasal dari ketiga orang tersebut. KPK menduga uang tersebut berasal dari pengurusan izin tinggal WNA.

Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka ditetapkan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.

Perkara tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Selain itu, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Saffar Muhammad Godam saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.

Enam tersangka lainnya juga berasal dari lingkungan keimigrasian. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian ada Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Dua tersangka lainnya adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dugaan Keuntungan Capai Rp145,5 Miliar

Dalam perkara tersebut, KPK menduga praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA berlangsung selama periode 2022–2026.

Dari praktik tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar.

Penyitaan uang lebih dari Rp6 miliar dari pemeriksaan R. Haryo Sakti, KOD, dan ALB dilakukan ketika KPK masih mendalami perkara dugaan pemerasan tersebut. Uang yang disita diduga berasal dari pengurusan izin tinggal WNA.

Selain penyitaan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi juga digunakan penyidik untuk mendalami mekanisme layanan izin tinggal bagi WNA. Perkara tersebut sebelumnya telah berkembang dari OTT hingga penetapan delapan tersangka pada 4 Juni 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online