Said Iqbal: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jangan Rugikan Buruh

Newswire
Newswire Senin, 31 Agustus 2026 00:47 WIB
Said Iqbal: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jangan Rugikan Buruh

Ilustrasi demo buruh/Magnific

Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat Oktober 2026. Namun, target waktu tersebut tidak boleh membuat proses pembahasan berlangsung terburu-buru hingga menghasilkan aturan yang justru mengurangi perlindungan dan merugikan buruh.

"RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Menurut Said Iqbal, tenggat pengesahan yang semakin dekat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan substansi perlindungan pekerja. Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, kata dia, tetap harus memastikan hak-hak buruh terlindungi dalam aturan yang akan disahkan.

Said Iqbal Soroti Makna Kata Perlindungan

Said Iqbal menilai penggunaan kata "perlindungan" dalam judul RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus diwujudkan secara nyata dalam substansi aturan. Negara, menurut dia, perlu hadir memberikan perlindungan kepada pekerja dalam seluruh tahapan hubungan kerja.

Perlindungan tersebut mencakup masa sebelum seseorang memasuki hubungan kerja, ketika menjalankan pekerjaannya, hingga setelah hubungan kerja berakhir. Karena itu, perubahan judul saja dinilai tidak cukup apabila pasal-pasal dalam RUU masih mempertahankan fleksibilitas yang dinilai berlebihan.

"Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja," ujarnya.

Bagi KSPI, substansi aturan menjadi bagian penting dalam memastikan RUU tersebut benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja. Said Iqbal menyebut sedikitnya terdapat sepuluh klaster pasal yang menentukan bentuk perlindungan terhadap buruh.

Upah Layak dan Perlindungan Saat PHK

Salah satu poin yang disorot adalah persoalan pengupahan. RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, menurut Said Iqbal, harus menjamin pekerja memperoleh upah yang layak dan tidak mengembalikan kebijakan pengupahan pada logika upah semurah-murahnya.

Persoalan berikutnya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). KSPI meminta PHK ditempatkan sebagai jalan terakhir dan prosesnya dilakukan melalui prosedur yang adil, bukan justru semakin dipermudah bagi pengusaha.

Perlindungan terhadap buruh juga berkaitan dengan pesangon ketika pekerja kehilangan pekerjaan. Dalam hal ini, KSPI menolak besaran pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana masih dimungkinkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

KSPI meminta pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Selain itu, pesangon disebut tidak boleh dicicil karena memiliki fungsi sebagai pengganti pendapatan ketika seorang pekerja kehilangan pekerjaan.

KSPI Minta Pembahasan RUU Tidak Diulang Seperti Omnibus Law

Said Iqbal kemudian membandingkan tenggat waktu dua bulan untuk pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dengan sejarah pembentukan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa pembahasan yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berlangsung selama bertahun-tahun. Sementara itu, pengalaman pembentukan Omnibus Law dinilai menunjukkan adanya risiko ketika proses legislasi dilakukan secara kilat dan minim keterbukaan.

Karena itu, Said Iqbal meminta proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya pekerja.

“Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh,” ujar Said Iqbal.

Dengan demikian, KSPI tetap mendorong agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan sesuai target, yakni paling lambat Oktober 2026. Namun, percepatan pembahasan diminta tidak mengorbankan substansi perlindungan pekerja maupun hak-hak buruh yang akan terdampak oleh aturan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online