Eks KRI Ki Hajar Dewantara Bakal Dilelang, Ini Alasan Pemerintah

Newswire
Newswire Kamis, 27 Agustus 2026 17:27 WIB
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Bakal Dilelang, Ini Alasan Pemerintah

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat rapat bersama Kementerian Pertahanan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi I DPR RI menyetujui penjualan satu unit kapal milik TNI Angkatan Laut, eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364, melalui mekanisme lelang.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan persetujuan tersebut diberikan dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan dan TNI AL.

"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364," kata Utut di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Persetujuan penjualan aset negara tersebut diberikan berdasarkan pengajuan pemerintah melalui Surat Presiden Republik Indonesia nomor R-33/Presiden/07/2026 tanggal 14 Juli 2026.

Pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Utut menjelaskan pemindahtanganan atau penjualan barang milik negara dengan nilai Rp100 miliar atau lebih harus mendapatkan persetujuan DPR RI.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dibangun 1979

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih TNI AL yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia.

Pada masa operasionalnya, kapal tersebut memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas sekaligus pembinaan personel TNI Angkatan Laut.

Namun, seiring bertambahnya usia dan kondisi teknis kapal, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 kini dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI AL.

Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis.

Selain itu, Donny mengatakan persenjataan kapal tersebut telah dibongkar pada 2018. Setahun kemudian, pada 2019, dilakukan penurunan ular-ular atau bendera perang.

"Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," kata Donny.

Dijual untuk Optimalkan Nilai Aset

Donny menilai kapal yang sudah tidak memiliki manfaat operasional tersebut justru berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan apabila tetap dipertahankan.

Karena itu, pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang dinilai menjadi pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penjualan melalui lelang juga diharapkan dapat mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang masih tersisa sekaligus mencegah penurunan nilai akibat penyimpanan dalam jangka panjang.

"Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online