Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Hanya Tersangka Kasus Asabri

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 17 Juli 2026 18:37 WIB
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Hanya Tersangka Kasus Asabri

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini hanya terkait satu perkara, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asabri. Penegasan tersebut disampaikan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Selain melanjutkan penyidikan perkara yang dilimpahkan, Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah mengacu pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan penyidik Kortastipidkor Polri.

"Berdasarkan sprindik penyidik Kortastipidkor Polri, untuk satu perkara yaitu terkait TPPU dan Asabri," ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Menurut Anang, hingga saat ini status tersangka Febrie Adriansyah hanya berkaitan dengan dugaan TPPU dalam perkara PT Asabri. Adapun mengenai konstruksi perkara secara lebih rinci, Kejaksaan Agung masih belum menyampaikan penjelasan lebih lanjut.

Ia hanya menyebutkan bahwa periode perkara yang tengah ditangani dimulai sejak Januari 2026 hingga saat ini.

"Untuk periodenya Januari 2026 sampai dengan sekarang," katanya.

Sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang dilimpahkan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk melanjutkan pengusutan sejumlah perkara dari Kortastipidkor Polri.

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pasokan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga memicu blackout.

Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk melanjutkan penyidikan perkara PT Asabri yang turut menyeret Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah institusi tersebut menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri.

Anang kembali menegaskan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah saat ini hanya berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT Asabri.

Pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung juga diikuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan baru sebagai dasar kelanjutan proses hukum. Dengan pembentukan tim khusus dan pelimpahan penyidikan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan lanjutan yang masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online