Bos Borneo FC Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang Tambang Batu Bara

Newswire
Newswire Selasa, 23 Juni 2026 19:27 WIB
Bos Borneo FC Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang Tambang Batu Bara

KPK memeriksa anggota DPR Nabil Husien untuk menelusuri aliran uang kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam upaya menelusuri aliran dana perkara tersebut, penyidik memeriksa anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi, bersama ayahnya, Said Amin, sebagai saksi pada Selasa (23/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai aspek pengelolaan usaha pertambangan batu bara, termasuk dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan produksi batu bara per metrik ton oleh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait dengan aliran uang dari penerimaan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga mendalami proses penerbitan perizinan produksi pertambangan, pengelolaan hasil produksi batu bara, hingga mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

"Jadi, proses bisnis dalam pengelolaan batu bara ini didalami kepada para saksi tersebut," katanya.

Penyidik juga meminta keterangan para saksi untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

Menurut Budi, materi pemeriksaan serupa turut didalami kepada empat saksi lainnya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, AUL selaku aparatur sipil negara (ASN) di BPKAD Kutai Kartanegara, serta CIC yang merupakan ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

Berawal dari Kasus Rita Widyasari

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK pertama kali menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Saat itu, Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama proses penyidikan berjalan, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan yang diumumkan pada 6 Juni 2024 itu mencakup 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai tinggi, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Dugaan Gratifikasi Batu Bara

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana yang diterima Rita Widyasari dari kegiatan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Dalam pengungkapan tersebut, Rita diduga menerima dana sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Setahun berselang, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. KPK saat ini mendalami aliran dana, aset yang berkaitan dengan para tersangka, serta berbagai aspek tata kelola bisnis pertambangan yang diduga menjadi bagian dari rangkaian kasus gratifikasi sektor batu bara di Kutai Kartanegara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online