Emas 74 Kg dan Valas Sitaan Kasus Eks Jampidsus Dipastikan Asli
Polri memastikan emas 74 kilogram dan uang valas sitaan dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan barang bukti asli.
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang advokat yang terafiliasi dengan Don Ritto dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan dilakukan terhadap ATW yang memenuhi panggilan Tim Penyidik Sembilan Kejagung RI pada Kamis (30/7/2026). Dari dua orang saksi yang dipanggil, satu saksi lainnya tidak hadir dan akan dijadwalkan untuk menjalani pemanggilan ulang.
"Dari 2 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Anang tidak mengungkap identitas saksi yang tidak menghadiri pemeriksaan. Ia hanya memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan terhadap saksi tersebut.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Febrie Adriansyah. Hingga kini, Tim Penyidik Sembilan masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," pungkasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan RI.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Rudi di Kejagung pada Jumat (24/7/2026) malam.
Di sisi lain, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung telah mengambil kesimpulan terlalu dini dengan mengaitkan uang dan emas yang disita di sejumlah lokasi dengan Febrie Adriansyah.
Handika menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie lebih didorong oleh kepentingan menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung di tengah berbagai narasi yang berkembang.
"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Kami melihat itu saat berada di lantai 20 Gedung Utama mulai pukul 08.00 sampai pukul 21.00 mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang ruangannya bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9. Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," kata Handika dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, uang dan emas yang ditemukan di Restoran De Clan, money changer, maupun di kawasan Sentul tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, Don Ritto telah menjelaskan secara rinci asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya. Oleh karena itu, Tim 9 dinilai perlu terlebih dahulu menguji keterkaitan barang bukti secara formal maupun materiil sebelum menyimpulkan bahwa aset tersebut merupakan milik Febrie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polri memastikan emas 74 kilogram dan uang valas sitaan dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan barang bukti asli.
MK mengabulkan sebagian gugatan UU APBN 2026 dan menegaskan anggaran MBG tidak boleh menjadi bagian anggaran pendidikan pada APBN berikutnya.
BPBD Bantul memperkuat edukasi pencegahan karhutla dan mengajak warga segera melaporkan titik api selama musim kemarau 2026.
Kejagung memeriksa Tan Kian dan Ferry 'Boboho' sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Presiden Prabowo meminta KAI mengutamakan pelayanan publik dan tetap melayani kota-kota kecil di tengah modernisasi transportasi kereta api.
Pria berinisial P, 70, meninggal dunia di hotel kawasan Pantai Parangtritis, Bantul. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.