INRU Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi HS Code
Kejagung menetapkan PT TPL atau INRU sebagai tersangka kasus transfer pricing. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah. Kali ini, pihak swasta Nurman Herin (NH) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi ketentuan pembuktian.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH [Nurman Herin]," ujar Rudi di Kejagung, Kamis (30/7/2026).
Diduga Turut Serta dalam Dugaan TPPU
Rudi belum memerinci secara rinci keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut. Namun, penyidik menduga yang bersangkutan memiliki peran dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.
"[Peran] diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU," imbuhnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan
Penyidik menempatkan Nurman Herin di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Berawal dari Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Koordinator Tim Sembilan menyebut Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari penyidik Polri, pihak swasta, hingga pihak yang terafiliasi dengan advokat Don Ritto.
Satu Saksi Penuhi Panggilan Penyidik
Sebelumnya, Kejagung juga memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan TPPU Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyatakan hanya satu saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Dari 2 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang.
Penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kejagung menetapkan PT TPL atau INRU sebagai tersangka kasus transfer pricing. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.