Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI, Ini Modusnya
Kejagung menyita Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi nikel PT CNI periode 2017–2020. Simak modus dan perkembangan penyidikannya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha properti Tan Kian dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (30/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Sembilan Kejagung untuk mendalami perkara dugaan TPPU yang saat ini tengah disidik. Selain Tan Kian dan Ferry 'Boboho', penyidik juga memanggil sekitar 10 saksi pada hari yang sama.
Koordinator Penyidik Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membenarkan pemeriksaan terhadap Tan Kian.
"Iya [diperiksa]," ujar Rudi di Kejagung, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rudi, jumlah saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut sekitar 10 orang. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci identitas seluruh saksi yang diperiksa.
Dia hanya menyebut pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama Tan Kian.
"Kalau tidak salah 10. Nanti daftarnya saya share ke Kapuspen," imbuhnya.
Rudi mengatakan pemeriksaan terhadap Tan Kian masih berlangsung saat dirinya memberikan keterangan kepada awak media.
"Masih. Saya juga baru datang," katanya.
Pemeriksaan terhadap Tan Kian dan sejumlah saksi lainnya dilakukan untuk mendalami perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Koordinator Tim Sembilan mengungkapkan Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, mulai dari penyidik Polri, pihak swasta, hingga pihak yang terafiliasi dengan advokat Don Ritto.
Sebelumnya, Kejagung juga memanggil dua saksi dalam kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan hanya satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik.
"Dari 2 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung menyita Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi nikel PT CNI periode 2017–2020. Simak modus dan perkembangan penyidikannya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 14 September 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.
3D printing mulai meluas di Jogja, digunakan keluarga, UMKM, mahasiswa hingga pendidikan untuk kreativitas, produksi dan pengembangan produk.
Riyanda selamat dari tenggelamnya Virgo Transport 8 setelah berpegangan tripleks selama terombang-ambing di Laut Jawa.
Kawasan industri Gunungkidul diperluas menjadi sekitar 1.500 hektare untuk menarik investasi dan perusahaan besar serta menyerap tenaga kerja.