Kasus TPPU Febrie Bergulir, Tan Kian dan Ferry Boboho Diperiksa

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Kamis, 30 Juli 2026 15:07 WIB
Kasus TPPU Febrie Bergulir, Tan Kian dan Ferry Boboho Diperiksa

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha properti Tan Kian dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (30/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Sembilan Kejagung untuk mendalami perkara dugaan TPPU yang saat ini tengah disidik. Selain Tan Kian dan Ferry 'Boboho', penyidik juga memanggil sekitar 10 saksi pada hari yang sama.

Koordinator Penyidik Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membenarkan pemeriksaan terhadap Tan Kian.

"Iya [diperiksa]," ujar Rudi di Kejagung, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rudi, jumlah saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut sekitar 10 orang. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci identitas seluruh saksi yang diperiksa.

Dia hanya menyebut pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama Tan Kian.

"Kalau tidak salah 10. Nanti daftarnya saya share ke Kapuspen," imbuhnya.

Rudi mengatakan pemeriksaan terhadap Tan Kian masih berlangsung saat dirinya memberikan keterangan kepada awak media.

"Masih. Saya juga baru datang," katanya.

Pemeriksaan terhadap Tan Kian dan sejumlah saksi lainnya dilakukan untuk mendalami perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Koordinator Tim Sembilan mengungkapkan Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, mulai dari penyidik Polri, pihak swasta, hingga pihak yang terafiliasi dengan advokat Don Ritto.

Sebelumnya, Kejagung juga memanggil dua saksi dalam kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan hanya satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik.

"Dari 2 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online