Kematian Sutrimo Masih Diselidiki, Kejagung Enggan Komentar

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 31 Juli 2026 15:37 WIB
Kematian Sutrimo Masih Diselidiki, Kejagung Enggan Komentar

Ilustrasi penemuan jenazah. Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyebab kematian Sutrimo, kepala rumah tangga (Karumga) di rumah mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang ditemukan tak sadarkan diri di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masih didalami kepolisian dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Sejumlah sampel hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dikumpulkan untuk memastikan penyebab meninggalnya korban.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyelidik gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah TKP pada 26–27 Juli 2026. Sampel yang diperoleh dari lokasi akan diserahkan kepada Puslabfor untuk diteliti lebih lanjut.

“Untuk memastikan penyebab meninggalnya saudara S, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan Puslabfor dan serangkaian tindakan penyelidikan lainnya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di depan Klinik Mordent, di Kebayoran Baru, pada Kamis (23/7/2026). Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, kondisinya tidak tertolong dan pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sutrimo telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga merupakan kepala rumah tangga (Karumga) seorang eks pejabat Kejaksaan Agung. Meski demikian, informasi tersebut masih didalami oleh kepolisian.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak memberikan komentar terkait peristiwa kematian Sutrimo. Koordinator Tim Penyidik 9 sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya tidak turut menangani kasus tersebut.

Pasalnya, menurut Rudi, Kejagung tidak menangani peristiwa kematian Sutrimo. Dia juga tidak merespons soal dugaan adanya jaksa yang mengantar jasad Sutrimo ke RS Muhammadiyah Taman Puring.

“Terima kasih. Sebelumnya kami mohon maaf, kami tidak menangani masalah tersebut. Sehingga kita tidak memberikan komentar,” ujar Rudi di Kejagung, Kamis (30/7/2026) malam.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengimbau kepada keluarga Sutrimo untuk membuat laporan polisi apabila menemukan kejanggalan terkait kematian korban. Laporan tersebut dinilai dapat memperkuat proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Kami mengimbau apabila keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya," ujar Budi.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online