Kode Vokalis dan Malaikat Terbongkar dalam Dugaan Korupsi Rp145,5 M

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Jum'at, 05 Juni 2026 12:17 WIB
Kode Vokalis dan Malaikat Terbongkar dalam Dugaan Korupsi Rp145,5 M

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga menghasilkan keuntungan sedikitnya Rp145,5 miliar. Nilai tersebut diperoleh dari praktik yang berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026 dan kini menyeret delapan tersangka dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Perkembangan terbaru perkara ini tidak hanya mengungkap besarnya nilai uang yang diduga diterima para pelaku, tetapi juga membongkar pola pembagian dana menggunakan kode-kode rahasia yang disebut dipakai untuk mengatur distribusi uang kepada sejumlah pihak di lingkungan keimigrasian.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan uang tersebut berasal dari pungutan tambahan yang diminta kepada WNA dalam proses pengurusan izin tinggal. Praktik itu disebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.

"Jadi selama periode 2022 sampai dengan 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imipas atau sebelumnya di Kementerian Hukum dan HAM, menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, baik yang melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya nilainya, nominalnya adalah Rp145,5 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Menurut KPK, uang tersebut diduga dibagikan secara rutin setiap akhir pekan, terutama pada hari Jumat. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

KPK menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan karena dianggap memiliki peran dalam praktik pemerasan tersebut.

Dalam penyidikan, KPK menemukan penggunaan istilah-istilah tertentu sebagai kode pembagian uang. Salah satunya adalah istilah "malaikat" yang disebut merujuk kepada pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kemudian kode lainnya, ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini, ini menggunakan istilah pembayaran konser. Jadi konser, grup band. Ada yang, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekian, koreografer juga tertentu," ujar Setyo.

Kode-kode tersebut diduga digunakan untuk menentukan besaran uang yang dikirim kepada masing-masing pihak yang terlibat.

KPK menduga dana hasil pemerasan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pengembangan usaha. Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah pendirian perusahaan towing yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, KPK mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang disita antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

"Karena ada beberapa motor, kurang lebih sekitar enam, yang disita motor roda dua itu adalah motor drill, yang mungkin digunakan untuk kepentingan off-road dan ini kami sementara menduga sebagai upaya untuk menyamarkan uang-uang yang mereka terima dan kemudian disalurkan kepada para pihak lain," jelasnya.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada 2025 serta analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dari laporan PPATK terhadap 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sebesar 3% yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," ujar Setyo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yaitu Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, yakni mulai 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang ACLC C1 KPK. Sementara SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap dugaan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan investasi, tenaga kerja asing, dan pelayanan publik. Penyidikan KPK masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak lain serta pengembangan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online