Istana Minta Kasus Febrie Tak Ditarik ke Arah Presiden

Newswire
Newswire Senin, 20 Juli 2026 14:27 WIB
Istana Minta Kasus Febrie Tak Ditarik ke Arah Presiden

Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Istana Kepresidenan menegaskan penanganan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah juga meminta agar perkara tersebut tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyusul munculnya pandangan yang menghubungkan proses hukum terhadap Febrie dengan Presiden. Menurut Prasetyo, seluruh tahapan penanganan perkara harus diserahkan kepada institusi yang berwenang tanpa melibatkan asumsi politik.

Prasetyo menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Penegasan tersebut menjadi respons atas berkembangnya perbincangan mengenai proses hukum yang kini dihadapi Febrie Adriansyah. Pemerintah menilai proses tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak dikaitkan dengan posisi Presiden.

Selain itu, Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie harus memperoleh persetujuan Presiden terlebih dahulu.

Menurut dia, proses penegakan hukum memiliki mekanisme tersendiri yang harus dihormati oleh semua pihak.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujarnya.

Pernyataan Istana muncul setelah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan pandangan terkait kliennya. Dalam keterangannya, Hotman menyebut Febrie sebagai salah satu sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang, menurutnya, tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.

Pernyataan tersebut kemudian memicu perhatian publik karena menyeret nama Presiden ke dalam perdebatan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa proses penanganan perkara harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa campur tangan pihak mana pun. Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme hukum memiliki jalur dan kewenangan yang telah diatur secara jelas.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri memasuki babak baru setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Perkara itu semula ditangani oleh Kortastipidkor Polri sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, perkembangan kasus tersebut masih menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu pejabat yang pernah menduduki posisi strategis dalam penegakan hukum di Indonesia.

Seiring berjalannya proses penyidikan, pemerintah meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung dan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online