Kemendagri Dorong Larangan Perang Suku di Papua, Begini Caranya

Newswire
Newswire Minggu, 17 Mei 2026 17:57 WIB
Kemendagri Dorong Larangan Perang Suku di Papua, Begini Caranya

Wamendagri RI Ribka Haluk dan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo memimpin rapat koordinasi bersaa tiga bupati (Jayawijaya, Yahukimo dan Lanny Jaya) dan unsur Forkopimda Papua berlangsung di Wamena, Minggu (17/5) 2026.ANTARA/Yudhi Efendi.

Harianjogja.com, WAMENA — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pembentukan aturan khusus guna mencegah konflik perang suku di wilayah Papua Pegunungan. Upaya ini dilakukan dengan mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Ribka Haluk, menegaskan bahwa pencegahan konflik tidak cukup hanya melalui imbauan, tetapi harus diwujudkan dalam regulasi yang mengikat.

“Kita harus memiliki aturan yang mengingat supaya kejadian perang suku seperti yang terjadi saat ini tidak boleh terulang di masa depan,” ujar Ribka Haluk saat berada di Wamena, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, penyusunan Raperdasus dan Raperdasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi, melainkan menjadi kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan sebagai representasi lembaga kultural, adat, dan budaya masyarakat Papua.

Kemendagri, lanjut Ribka, siap memberikan pendampingan dalam proses penyusunan aturan tersebut. Namun, inisiatif awal tetap harus datang dari MRP sebagai pihak yang memiliki legitimasi dalam aspek adat dan sosial masyarakat setempat.

“Kami dorong MRP Papua Pegunungan segera membuat Raperdasus dan Raperdasi supaya perang suku tidak boleh terjadi kembali,” tegasnya.

Ribka juga menyoroti peran penting anggota MRP yang dibiayai negara untuk aktif membantu pemerintah dalam meredam konflik antarsuku. Ia berharap lembaga tersebut dapat segera merumuskan landasan hukum yang memungkinkan penanganan konflik tidak lagi hanya mengandalkan hukum adat, tetapi juga hukum positif.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan aparat keamanan memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak cepat dan tegas ketika konflik terjadi. Hal ini dinilai penting guna menciptakan stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak konflik berkepanjangan.

Dalam kesempatan tersebut, Ribka Haluk bersama Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, juga memimpin rapat koordinasi lanjutan terkait penanganan pascaperang antarsuku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga perdamaian serta memperkuat sistem hukum di Papua Pegunungan, agar konflik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online