Selat Hormuz Memanas, Kapal Jepang Lolos Tanpa Bayar ke Iran!
Kapal Jepang berhasil melintasi Selat Hormuz di tengah konflik Iran tanpa bayar tol. Namun 39 kapal masih berada di kawasan rawan.
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026).ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu. Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU Roy Riady.
Denda Rp1 Miliar hingga Uang Pengganti Triliunan
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa meyakini terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Pengadaan tersebut disebut tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam dakwaan, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang terhubung dengan Gojek Indonesia.
Sementara itu, sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google.
Kasus ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta satu tersangka buron bernama Jurist Tan.
Hal Memberatkan: Rugikan Pendidikan Nasional
Jaksa menilai perbuatan terdakwa menjadi lebih berat karena dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis pembangunan nasional.
Selain menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tindakan tersebut dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Hal lain yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang dianggap tidak kooperatif karena memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, serta peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah.
Hal Meringankan dan Ancaman Hukuman
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional di bidang pendidikan, sekaligus menjadi ujian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kapal Jepang berhasil melintasi Selat Hormuz di tengah konflik Iran tanpa bayar tol. Namun 39 kapal masih berada di kawasan rawan.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.