Nadiem Dituntut 18 Tahun, Kasus Chromebook Rp2,18 Triliun

Newswire
Newswire Rabu, 13 Mei 2026 18:47 WIB
Nadiem Dituntut 18 Tahun, Kasus Chromebook Rp2,18 Triliun

Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026).ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu. Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU Roy Riady.

Denda Rp1 Miliar hingga Uang Pengganti Triliunan

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa meyakini terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Pengadaan tersebut disebut tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam dakwaan, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang terhubung dengan Gojek Indonesia.

Sementara itu, sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google.

Kasus ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta satu tersangka buron bernama Jurist Tan.

Hal Memberatkan: Rugikan Pendidikan Nasional

Jaksa menilai perbuatan terdakwa menjadi lebih berat karena dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis pembangunan nasional.

Selain menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tindakan tersebut dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Hal lain yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang dianggap tidak kooperatif karena memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, serta peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah.

Hal Meringankan dan Ancaman Hukuman

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional di bidang pendidikan, sekaligus menjadi ujian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online